Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Pernah Tidak Punya Wakil Presiden

Kompas.com - 20/10/2023, 20:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Pada masa itu, pengisian jabatan presiden dan wakil presiden masih dilakukan oleh MPR, sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat.

Kekosongan wakil presiden kembali terjadi pada saat Soeharto lengser dari jabatan Presiden RI pada 21 Mei 1998.

Setelah itu, BJ Habibie, yang semula mendampingi Soeharto sebagai Wakil Presiden RI ke-7, diangkat menjadi presiden.

Selama BJ Habibie menjabat Presiden Indonesia ke-3 dengan masa jabatan 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999, tidak ada wakil presiden Indonesia.

Baca juga: Siapa Saja Presiden RI yang Dipilih oleh MPR?

Apa tugas seorang wakil presiden?

Kursi Wakil Presiden Indonesia pernah kosong dalam waktu lama karena tugasnya memang tidak dirumuskan secara rinci dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

UUD 1945 Pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden."

Dapat dikatakan bahwa tugas wakil presiden menurut UUD 1945 adalah membantu presiden.

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."

Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Masih terdapat beberapa "kekosongan hukum" terkait jabatan Wakil Presiden Indonesia, misalnya kewenangannya, hubungan dengan lembaga negara lainnya, serta pertanggungjawabannya, terutama pada saat presiden tidak berhalangan.

Baca juga: Siapa Presiden Indonesia Pertama yang Dipilih Langsung oleh Rakyat?

Ketika presiden tidak berhalangan, seakan tidak ada ruang bagi seorang wakil presiden untuk memainkan peran.

Hal itulah yang terjadi pada Wakil Presiden Indonesia era Orde Lama dan Orde Baru, hingga kursinya bisa dibiarkan kosong selama bertahun-tahun.

Melansir mkri.id, situasi mulai berubah setelah reformasi, di mana seorang wakil presiden bisa sedikit leluasa menjalankan fungsi dan perannya.

Namun, memasuki era pemerintahan Presiden Joko Widodo, peran dan fungsi seorang wakil presiden kembali dipertanyakan.

Pada akhirnya, apabila melihat pengaturan kewenangan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UUD 1945, masih diperlukan pendalaman terhadap keberadaan wakil presiden.

Perlu adanya kejelasan pembagian tugas serta kewenangan presiden dan wakil presiden dalam konstitusi, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan lebih baik.

 

Referensi:

  • Aryani, Nyoman Mas, dan Bagus Hermanto. (2018). Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden dalam Kerangka Penguatan dan Penegasan Sistem Presidensil Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15 (2): 91-101.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com