Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Menyebabkan UUD 1945 Mengalami Empat Kali Amandemen?

Kompas.com - 07/06/2023, 11:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi Negara Republik Indonesia (NRI) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan mulai berlaku saat itu juga.

Apabila menengok kembali sejarahnya, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.

Apa yang menyebabkan UUD 1945 dilakukan amandemen sebanyak empat kali?

Baca juga: Latar Belakang Amandemen UUD 1945

Latar belakang amandemen UUD 1945

Secara umum, yang menyebabkan UUD 1945 dilakukan amandemen sebanyak empat kali adalah isinya dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia.

Perubahan atau amandemen UUD 1945 dipengaruhi oleh tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.

Perubahan terhadap UUD 1945 baru dilakukan ketika era Reformasi dimulai.

Reformasi di Indonesia dimulai setelah kekuasaan Presiden Soeharto berakhir pada Mei 1998.

Menjelang lengsernya Presiden Soeharto, muncul gerakan yang menuntut adanya reformasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Dalam gerakan itu, dipaparkan enam tuntutan rakyat yang kemudian dikenal sebagai enam agenda reformasi 1998.

Salah satu tuntutan dalam agenda reformasi adalah dilakukannya amandemen UUD 1945.

Pasalnya, saat itu tidak ada hukum yang diterapkan untuk membatasi jabatan presiden atau menteri. Karena itu pula, Soeharto bisa memimpin hingga tujuh periode.

Baca juga: 6 Agenda Reformasi 1998

Apabila amendemen UUD 1945 tidak dilakukan, pemimpin selanjutnya dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama.

Atas dasar itulah, amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999, yang berlangsung antara 14-21 Oktober 1999.

Amandemen pertama diterapkan terhadap sembilan pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.

Fokus amandemen pertama adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan. Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan presiden.

Setelah itu, amandemen kembali dilakukan pada tahun 2000, 2001, dan 2002.

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Amandemen UUD NRI 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali. Berikut latar belakang amandemen UUD NRI 1945.

  • UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis.
  • Kekuasaan terpusat pada presiden yang menyebabkan banyak pelanggaran.
  • Banyak pasal yang terlalu fleksibel dan dapat menimbulkan multitafsir, otoriterisme, dan diskriminasi.
  • Pemerintahan yang sentralistik dan tertutup dapat terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional dalam berbagai aspek kehidupan.
  • Kurangnya penghormatan HAM dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
  • UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan PPKI sebagai undang-undang sementara dan disusun secara tergesa-gesa sehingga dianggap belum lengkap.
  • Materi yang terkandung dalam UUD 1945 merupakan campuran dari berbagai pemikiran yang terkadang saling bertentangan.
  • Kebebasan konstitusional suatu negara pada hakikatnya untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang, tetapi tidak menonjolkan kekuasaan yang menekankan pada prinsip totalitarianisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com