Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara

Kompas.com - 04/11/2022, 12:07 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Suatu negara membutuhkan konstitusi sebagai landasan berpijak bagi pemerintahan dan rakyatnya.

Indonesia mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.

UUD 1945 mulai diberlakukan di Indonesia sejak 5 Juli 1949, yang berisi tentang aturan-aturan dasar dalam penyelenggaraan negara.

Lebih lanjut, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945.

Baca juga: Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Bisa Diubah?

Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi

Sebagai upaya dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.

Salah satu tugas BPUPKI adalah menyusun rancangan UUD 1945.

Sejak dibentuk, BPUPKI menggelar sidang sebanyak dua kali, yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.

Hasil sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia atau Pancasila, yang merupakan gagasan dari Soekarno.

Setelah itu, sebanyak 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta.

Isi Piagam Jakarta adalah rancangan pembukaan UUD 1945.

Setelah BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

PPKI mengadakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945.

Di dalam sidang tersebut, PPKI membahas lebih lanjut mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Hasilnya, PPKI mengesahkan Pancasila secara konstitusional.

Selain itu, penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga dilakukan pada hari yang sama, 18 Agustus 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com