Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Pembukaan UUD 1945

Kompas.com - 18/12/2022, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, dan setiap warga negara Indonesia.

Sejak Indonesia merdeka, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002.

Tujuan Amandemen 1945 adalah untuk memperlejas hukum-hukum yang ada di dalamnya sekaligus membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna menyempurnakan UUD 1945.

Apabila dilihat dari segi sistematika, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan memiliki kedudukan tertinggi yang berisi tujuan kaidah negara yang memuat prinsip-prinsip negara, seperti bentuk negara, dasar negara, dan tujuan negara Indonesia.

Lantas, apa makna pembukaan UUD 1945?

Baca juga: Penetapan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara

Makna pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang masing-masing memiliki makna tersendiri.

Pada dasarnya, pembukaan UUD 1945 memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh Indonesia.

Alinea pertama

Pada alinea pertama, terdapat pernyataan mengenai hak kemerdekaan bagi setiap bangsa sekaligus menunjukkan perlawanan terhadap penjajahan.

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi,

"Bahwa sesunggihnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 terbagi ke dalam dua bagian, yakni secara subyektif dan objektif.

Secara subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bisa bebas dan lepas dari penjajahan.

Sementara secara objektif berarti pernyataan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Alinea kedua

Selanjutnya alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi, 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com