KOMPAS.com - Undang-Undang Agraria 1870 mengatur prinsip-prinsip politik tanah di Hindia Belanda (Indonesia).
Undang-Undang Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) dari pihak swasta, memberi peluang kepada pihak swasta untuk menyewa tanah penduduk pribumi, dan membuka kesempatan kerja bagi penduduk pribumi.
Lantas, siapa tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda?
Baca juga: Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran
Tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda adalah Engelbertus de Waal.
Engelbertus de Waal adalah Menteri Jajahan Belanda di Hindia Belanda dalam kabinet Van Bosse-Fock.
Selain Undang-Undang Agraria 1870 atau Agrarische Wet, Engelbertus de Waal juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet).
Isi Undang-Undang Agraria 1870 di antaranya:
Baca juga: Suiker Wet, Undang-Undang Gula di Era Hindia Belanda
Meski tujuan Undang-Undang Agraria 1870 terdengar sangat memihak penduduk pribumi, nyatanya banyak pelanggaran oleh pihak swasta dalam pelaksanaannya.
Hal itu mengakibatkan pengusaha swasta semakin banyak yang berdatangan ke Hindia Belanda dan mengeksploitasi tanah jajahan.
Selain itu, dampak dikeluarkannya Undang-Undang Agraria 1870 bagi penduduk Hindia Belanda di antaranya:
Di samping banyaknya dampak negatif, pelaksanaan Undang-Undang Agraria tahun 1870 juga membawa manfaat positif bagi penduduk pribumi.
Salah satunya adalah membuat usaha perkebunan di Hindia Belanda menjadi berkembang.
Referensi: