Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Tokoh yang Mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870?

Kompas.com - 20/09/2022, 17:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Undang-Undang Agraria 1870 mengatur prinsip-prinsip politik tanah di Hindia Belanda (Indonesia).

Undang-Undang Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) dari pihak swasta, memberi peluang kepada pihak swasta untuk menyewa tanah penduduk pribumi, dan membuka kesempatan kerja bagi penduduk pribumi.

Lantas, siapa tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda?

Baca juga: Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran

Dikeluarkan oleh Engelbertus de Waal

Tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda adalah Engelbertus de Waal.

Engelbertus de Waal adalah Menteri Jajahan Belanda di Hindia Belanda dalam kabinet Van Bosse-Fock.

Selain Undang-Undang Agraria 1870 atau Agrarische Wet, Engelbertus de Waal juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet).

Isi Undang-Undang Agraria 1870 di antaranya:

  • Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu tanah milik pribumi yang berupa persawahan, kebun, dan ladang, serta tanah pemerintah (tanah-tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi).
  • Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
  • Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk pribumi. Tanah pemerintah dapat disewa selama 75 tahun, sedangkan tanah pribumi dapat disewa hingga 30 tahun. Proses sewa tanah harus dilaporkan kepada pemerintah.

Baca juga: Suiker Wet, Undang-Undang Gula di Era Hindia Belanda

Meski tujuan Undang-Undang Agraria 1870 terdengar sangat memihak penduduk pribumi, nyatanya banyak pelanggaran oleh pihak swasta dalam pelaksanaannya.

Hal itu mengakibatkan pengusaha swasta semakin banyak yang berdatangan ke Hindia Belanda dan mengeksploitasi tanah jajahan.

Selain itu, dampak dikeluarkannya Undang-Undang Agraria 1870 bagi penduduk Hindia Belanda di antaranya:

  • Dimulainya era imperialisme modern
  • Berkembangnya kapitalisme di Hindia Belanda
  • Tanah jajahan berfungsi sebagai produsen barang mentah untuk kepentingan industri di Eropa, tempat pemasaran hasil industri Eropa, dan penyedia tenaga kerja yang murah

Di samping banyaknya dampak negatif, pelaksanaan Undang-Undang Agraria tahun 1870 juga membawa manfaat positif bagi penduduk pribumi.

Salah satunya adalah membuat usaha perkebunan di Hindia Belanda menjadi berkembang.

 

Referensi:

  • Makfi, Samsudar. (2019). Masa Penjajahan Kolonial. Singkawang: Maraga Borneo Tarigas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com