Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Makna Pembukaan UUD 1945

Sejak Indonesia merdeka, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002.

Tujuan Amandemen 1945 adalah untuk memperlejas hukum-hukum yang ada di dalamnya sekaligus membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna menyempurnakan UUD 1945.

Apabila dilihat dari segi sistematika, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan memiliki kedudukan tertinggi yang berisi tujuan kaidah negara yang memuat prinsip-prinsip negara, seperti bentuk negara, dasar negara, dan tujuan negara Indonesia.

Lantas, apa makna pembukaan UUD 1945?

Makna pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang masing-masing memiliki makna tersendiri.

Pada dasarnya, pembukaan UUD 1945 memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh Indonesia.

Alinea pertama

Pada alinea pertama, terdapat pernyataan mengenai hak kemerdekaan bagi setiap bangsa sekaligus menunjukkan perlawanan terhadap penjajahan.

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi,

"Bahwa sesunggihnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 terbagi ke dalam dua bagian, yakni secara subyektif dan objektif.

Secara subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bisa bebas dan lepas dari penjajahan.

Sementara secara objektif berarti pernyataan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

Alinea kedua

Selanjutnya alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi, 

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa Mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Kalimat tersebut mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yaitu menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Narasi sejarah dalam kedua alinea tersebut sebagai refleksi penjajahan yang sudah dialami Indonesia, baik dijajah oleh Belanda, Jepang dan Inggris.

Alinea ketiga

Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya," merupakan lanjutan dari alinea kedua.

Makna alinea ketiga ini adalah memuat tentang hak atas kemerdekaan.

Oleh sebab itu, alinea ketiga juga dapat disebut sebagai pernyataan kedaulatan nasional.

Selain itu, terkandung pula nilai relijius, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak hanya dari hasil perjuangan rakyat saja, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea keempat

Alinea keempat pembukaan UUD 1945 berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alinea keempat ini mengandung dasar negara, yaitu Pancasila, tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan mengenai UUD.

Referensi:

  • Susanto, Mei. (2021). Kedudukan dan Fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Pembelajaran Dari Tren Global. Bandung: Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
 

https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/18/080000879/makna-pembukaan-uud-1945

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke