Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Land Rent System

Kompas.com - 06/06/2023, 20:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Land Rent System adalah kebijakan sistem sewa tanah atau pajak tanah yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa penjajahan.

Land Rent System di Indonesia muncul pada masa pendudukan Inggris (1811-1816).

Kebijakan ini dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles, yang ditunjuk Inggris sebagai Gubernur Hindia Belanda untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.

Apa yang mendasari Raffles mengeluarkan kebijakan Land Rent System?

Baca juga: Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya

Apa latar belakang munculnya sistem sewa tanah?

Latar belakang dilaksanakan Land Rent System oleh Raffles selama kekuasaannya di Indonesia adalah pemerintah dipandang sebagai satu-satunya pemilik tanah yang sah, sedangkan rakyat hanya boleh menyewa.

Ketika ditugaskan di Indonesia, tugas utama Raffles adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan.

Sebagai tokoh dari golongan liberal, Raffles menginginkan adanya perubahan dalam berbagai bidang.

Raffles ingin menghapuskan sistem penyerahan paksa dan kerja wajib, mengubah administrasi negara, dan memberikan kebebasan berusaha pada rakyat jajahan.

Dalam rangka menciptakan suatu sistem ekonomi yang bebas dari unsur paksaan, Raffles mencetuskan Land Rent System atau sistem sewa tanah.

Baca juga: Alasan Raffles Menerapkan Pajak Tanah bagi Rakyat Indonesia

Sistem sewa tanah Raffles diharapkan dapat membawa kegairahan bagi para petani, karena mereka dibebaskan untuk menentukan jenis tanaman, waktu penanaman, dan kepada siapa akan menjual hasil panennya.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com