Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Land Rent System

Kompas.com - 06/06/2023, 20:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Land Rent System adalah kebijakan sistem sewa tanah atau pajak tanah yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa penjajahan.

Land Rent System di Indonesia muncul pada masa pendudukan Inggris (1811-1816).

Kebijakan ini dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles, yang ditunjuk Inggris sebagai Gubernur Hindia Belanda untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.

Apa yang mendasari Raffles mengeluarkan kebijakan Land Rent System?

Baca juga: Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya

Apa latar belakang munculnya sistem sewa tanah?

Latar belakang dilaksanakan Land Rent System oleh Raffles selama kekuasaannya di Indonesia adalah pemerintah dipandang sebagai satu-satunya pemilik tanah yang sah, sedangkan rakyat hanya boleh menyewa.

Ketika ditugaskan di Indonesia, tugas utama Raffles adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan.

Sebagai tokoh dari golongan liberal, Raffles menginginkan adanya perubahan dalam berbagai bidang.

Raffles ingin menghapuskan sistem penyerahan paksa dan kerja wajib, mengubah administrasi negara, dan memberikan kebebasan berusaha pada rakyat jajahan.

Dalam rangka menciptakan suatu sistem ekonomi yang bebas dari unsur paksaan, Raffles mencetuskan Land Rent System atau sistem sewa tanah.

Baca juga: Alasan Raffles Menerapkan Pajak Tanah bagi Rakyat Indonesia

Sistem sewa tanah Raffles diharapkan dapat membawa kegairahan bagi para petani, karena mereka dibebaskan untuk menentukan jenis tanaman, waktu penanaman, dan kepada siapa akan menjual hasil panennya.

Para petani tidak terbebani hal tersebut, hanya perlu membayar biaya untuk pajak tanah yang mereka kerjakan.

Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.

Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.

Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolahnya.

Dengan kata lain, tnah adalah milik negara, maka rakyat harus menyewa tanah kepada negara. Hal inilah yang melatarbelakangi sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Raffles.

Baca juga: Peninggalan Raffles di Indonesia

Berikut ketentuan sistem sewa tanah yang dicanangkan Raffles.

  • Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut
  • Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
  • Pembayaran sewa tanag dilakukan dengan uang tunai
  • Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala

Tujuan sistem sewa tanah yang diharapkan dapat mengembangkan sistem ekonomi di Hindia Belanda dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, hanya impian belaka.

Land Rent System dinyatakan gagal karena dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala yang menyebabkan pemerintah Inggris tidak mendapatkan keuntungan berarti sementara rakyat jajahan tetap menderita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com