KOMPAS.com - Land Rent System adalah kebijakan sistem sewa tanah atau pajak tanah yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa penjajahan.
Land Rent System di Indonesia muncul pada masa pendudukan Inggris (1811-1816).
Kebijakan ini dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles, yang ditunjuk Inggris sebagai Gubernur Hindia Belanda untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.
Apa yang mendasari Raffles mengeluarkan kebijakan Land Rent System?
Baca juga: Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya
Latar belakang dilaksanakan Land Rent System oleh Raffles selama kekuasaannya di Indonesia adalah pemerintah dipandang sebagai satu-satunya pemilik tanah yang sah, sedangkan rakyat hanya boleh menyewa.
Ketika ditugaskan di Indonesia, tugas utama Raffles adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan.
Sebagai tokoh dari golongan liberal, Raffles menginginkan adanya perubahan dalam berbagai bidang.
Raffles ingin menghapuskan sistem penyerahan paksa dan kerja wajib, mengubah administrasi negara, dan memberikan kebebasan berusaha pada rakyat jajahan.
Dalam rangka menciptakan suatu sistem ekonomi yang bebas dari unsur paksaan, Raffles mencetuskan Land Rent System atau sistem sewa tanah.
Baca juga: Alasan Raffles Menerapkan Pajak Tanah bagi Rakyat Indonesia
Sistem sewa tanah Raffles diharapkan dapat membawa kegairahan bagi para petani, karena mereka dibebaskan untuk menentukan jenis tanaman, waktu penanaman, dan kepada siapa akan menjual hasil panennya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.