KOMPAS.com - Inggris merupakan negara adidaya yang pernah menjajah Indonesia antara 1811 hingga 1816.
Saat itu, Inggris menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Hindia Belanda untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.
Tugas utama Raffles di Indonesia adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan.
Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sistem pajak tanah terhadap rakyat Indonesia.
Lantas, apa alasan Raffles menerapkan sistem pajak tanah terhadap rakyat Indonesia?
Baca juga: Stamp Act, Pajak Perangko untuk Menutupi Kerugian Perang Inggris
Pajak tanah atau sewa tanah atau Land Rent System merupakan sistem pengelolaan tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.
Alasan Raffles menerapkan sistem pajak tanah terhadap rakyat indonesia adalah untuk memberikan keuntungan kepada pemerintah kolonial Inggris.
Dalam sistem ini, Raffles menetapkan semua tanah merupakan milik negara. Dengan anggapan tersebut, rakyat terpaksa membayar pajak atau uang sewa.
Sistem pajak tanah memiliki beberapa ketentuan, sebagai berikut.
Baca juga: Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya
Berikut adalah penyebab gagalnya sistem pajak tanah.
Referensi: