KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan mulai berlaku saat itu juga.
Antara 1949-1959 sempat dua kali terjadi pergantian undang-undang dasar akibat kemelut politik di Indonesia saat itu.
Pada 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali berlaku di Indonesia. Sejak itu, sudah terjadi empat kali amandemen UUD 1945, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Berikut ini latar belakang amanemen UUD 1945.
Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?
Tuntutan perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan salah satu konsekuensi dari gerakan reformasi yang terjadi pada 1998.
Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia.
Beberapa kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik pun melontarkan pandangannya terkait alasan amandemen UUD 1945 harus dilakukan.
Harun Alrasid misalnya, dalam kesempatan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 15 Juni 1998, mengutarakan bahwa UUD 1945 masih bersifat sementara, tidak lengkap dan tidak sempurna, sehingga perlu diganti atau diperbaiki.
Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan ada keganjilan dalam UUD 1945 yang perlu diubah karena sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman.
Baca juga: Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Bisa Diubah?
Secara umum, latar belakang amandemen pertama UUD 1945 di antaranya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.