Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Mata Uang di Indonesia Pascakemerdekaan

Kompas.com - 28/11/2022, 16:45 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kondisi di Indonesia pascakemerdekaan dapat dikatakan belum stabil, terutama di bidang ekonomi.

Pada masa itu, kondisi perekonomian Indonesia sangat memprihatinkan yang ditandai dengan terjadinya inflasi yang cukup berat.

Berkaitan dengan itu, sebagian orang mungkin penasaran apa mata uang Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada 17 Agustus 1945?

Berikut ini peredaran mata uang di Indonesia pascakemerdekaan.

Baca juga: Mata Uang Kerajaan-kerajaan di Indonesia

Mata uang yang berlaku pascakemerdekaan

Sebelum Indonesia merdeka, beragam jenis mata uang sudah mulai beredar yang berfungsi sebagai alat transaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian, setelah merdeka, barulah pemerintah Indonesia mengambil kebijakan mengenai mata uang resmi Indonesia yang berlaku sejak 1945 hingga sekarang.

Pada 1 Oktober 1945, pemerintah Indonesia menetapkan mata uang yang berlaku pascakemerdekaan ada tiga, yaitu:

  1. Uang De Javasche Bank (DJB).
  2. Uang Hindia Belanda.
  3. Uang Jepang.

Alasan diberlakukan tiga mata uang berbeda pada awal kemerdekaan adalah karena Indonesia masih belum memiliki mata uang sendiri.

Namun, seiring berjalannya waktu, mata uang Jepang yang ditetapkan nilainya sudah sangat menurun sehingga tidak lagi mampu mengatasi kesulitan keuangan yang terjadi di Indonesia.

Sebagai penggantinya, Letnan Jenderal Sir Montagu Stopford, panglima baru AFNEI, menetapkan berlakunya uang baru di wilayah Indonesia yang diduduki Sekutu, yaitu mata uang NICA.

Maklumat penggantian mata uang baru ini diumumkan tanggal 6 Maret 1946.

Sayangnya, peredaran mata uang NICA tidak diterima oleh Perdana Menteri Indonesia, Sutan Sjahrir, karena Sekutu dianggap telah melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama.

Dalam persetujuan disebutkan bahwa selama penyelesaian politik mengenai status Indonesia belum selesai, maka tidak akan ada mata uang baru yang dikeluarkan demi terhindar dari karut-marut perekonomian.

Alhasil, untuk mengatasi tindakan yang dilakukan oleh Sekutu, pemerintah mengingatkan kembali rakyat Indonesia bahwa hanya ada tiga macam mata uang yang berlaku pada waktu itu, seperti diumumkan pada 1 Oktober 1945 silam.

Baca juga: Rupiah, Inspirasi Sejarah Literasi dan Inklusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com