Penduduk Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan mata uang NICA sebagai alat transaksi.
Lalu, pada Oktober 1946, sebagai tindak lanjut, pemerintah RI mengeluarkan uang kertas baru yang dikenal dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai pengganti mata uang Jepang dan uang Hindia Belanda.
Tiga tahun setelahnya, pada 1949, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang salah satu hasilnya adalah dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Guna menyamakan uang di wilayah RIS, Menteri Keuangan saat itu, yakni Sjafruddin Prawiranegara diberi kuasa untuk menerbitkan uang kertas. Sebab, saat itu, muncul pula Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
Pada 27 Maret 1950, dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh DJB.
Akan tetapi, masa edar uang itu tidak berlangsung lama karena banyaknya mata uang yang beredar di Indonesia kala itu.
Untuk mengurangi jumlah uang beredar, Sjafruddin mengeluarkan kebijakan menggunting uang yang nilainya Rp 5,00 ke atas. Kebijakan ini disebut Gunting Syafruddin.
Dengan demikian, mata uang yang beredar pascakemerdekaan adalah ORI.
Referensi: