Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Mata Uang di Indonesia Pascakemerdekaan

Kompas.com - 28/11/2022, 16:45 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Penduduk Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan mata uang NICA sebagai alat transaksi.

Lalu, pada Oktober 1946, sebagai tindak lanjut, pemerintah RI mengeluarkan uang kertas baru yang dikenal dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai pengganti mata uang Jepang dan uang Hindia Belanda.

Tiga tahun setelahnya, pada 1949, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang salah satu hasilnya adalah dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).

Guna menyamakan uang di wilayah RIS, Menteri Keuangan saat itu, yakni Sjafruddin Prawiranegara diberi kuasa untuk menerbitkan uang kertas. Sebab, saat itu, muncul pula Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Pada 27 Maret 1950, dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh DJB.

Akan tetapi, masa edar uang itu tidak berlangsung lama karena banyaknya mata uang yang beredar di Indonesia kala itu.

Untuk mengurangi jumlah uang beredar, Sjafruddin mengeluarkan kebijakan menggunting uang yang nilainya Rp 5,00 ke atas. Kebijakan ini disebut Gunting Syafruddin.

Dengan demikian, mata uang yang beredar pascakemerdekaan adalah ORI.

 

Referensi:

  • Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto. (2008). Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia, 1942-1998. Jakarta: Balai Pustaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com