Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan antara Pengakuan De Facto dan De Jure?

Kompas.com - 14/12/2021, 10:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - De facto dan de jure merupakan dua istilah yang erat kaitannya dengan pengakuan kemerdekaan suatu negara.

De facto adalah bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu negara, seperti adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Sementara de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.

Lantas, apa saja perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure?

Baca juga: Pengakuan Secara De Facto Kemerdekaan Indonesia

Perbedaan de facto dan de jure

Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure dapat dilihat dari bentuk pengakuannya.

De facto adalah ungkapan dalam bahasa Latin yang berarti, pada kenyataannya (fakta) atau pada praktiknya.

Sedangkan de jure, yang juga merupakan ungkapan dalam bahasa Latin, memiliki arti berdasarkan hukum atau menurut hukum.

Dengan kata lain, pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis, melainkan berdasarkan dari fakta yang ada.

Berkebalikan dengan de jure, yang memiliki landasan hukum tertulis seperti dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya.

Pengakuan ini juga dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dengan hukum internasional.

Contoh pengakuan de facto dan de jure

Contohnya dapat dilihat dari perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure kemerdekaan Indonesia, sebagai berikut.

Baca juga: Pengakuan PBB terhadap Kemerdekaan Indonesia

Pengakuan de facto kemerdekaan Indonesia

Pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan diri sebagai negara merdeka melalui proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Presiden Soekarno.

Akan tetapi, suatu negara baru dikatakan sah apabila sudah memenuhi beberapa syarat utama, salah satunya pengakuan kedaulatan secara de facto.

Dalam sejarah, negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto adalah Mesir, yakni pada 22 Maret 1946.

Selain Mesir, beberapa negara lain yang juga mengakui negara Indonesia secara de facto yakni:

  • India
  • Australia
  • Suriah
  • Lebanon
  • Arab Saudi
  • Yaman
  • Palestina
  • Vatikan
  • Belanda

Baca juga: Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Negara Lain

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peristiwa Haur Koneng 1993

Peristiwa Haur Koneng 1993

Stori
Tragedi Waduk Nipah 1993

Tragedi Waduk Nipah 1993

Stori
Bataviasche Nouvelles, Surat Kabar Pertama di Indonesia

Bataviasche Nouvelles, Surat Kabar Pertama di Indonesia

Stori
Waisak, seperti Maulid dan Isra Miraj Bersamaan

Waisak, seperti Maulid dan Isra Miraj Bersamaan

Stori
Ide-Ide Pembaruan Sultan Mahmud II

Ide-Ide Pembaruan Sultan Mahmud II

Stori
Perlawanan Kakiali terhadap VOC

Perlawanan Kakiali terhadap VOC

Stori
Jayeng Sekar, Organisasi Kepolisian Bentukan Daendels

Jayeng Sekar, Organisasi Kepolisian Bentukan Daendels

Stori
Abu Dujanah, Sahabat yang Membuat Nabi Muhammad Menangis

Abu Dujanah, Sahabat yang Membuat Nabi Muhammad Menangis

Stori
6 Peninggalan Kerajaan Ternate

6 Peninggalan Kerajaan Ternate

Stori
Alasan Umar bin Abdul Aziz Memerintahkan Pembukuan Hadis

Alasan Umar bin Abdul Aziz Memerintahkan Pembukuan Hadis

Stori
Pablo Picasso, Pelopor Karya Seni Rupa Kubisme

Pablo Picasso, Pelopor Karya Seni Rupa Kubisme

Stori
Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran

Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran

Stori
Sejarah Hari Kebangkitan Nasional

Sejarah Hari Kebangkitan Nasional

Stori
4 Pahlawan Perempuan dari Jawa Tengah

4 Pahlawan Perempuan dari Jawa Tengah

Stori
Biografi Sitor Situmorang, Sastrawan Angkatan 45

Biografi Sitor Situmorang, Sastrawan Angkatan 45

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com