Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan antara Pengakuan De Facto dan De Jure?

Kompas.com - 14/12/2021, 10:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - De facto dan de jure merupakan dua istilah yang erat kaitannya dengan pengakuan kemerdekaan suatu negara.

De facto adalah bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu negara, seperti adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Sementara de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.

Lantas, apa saja perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure?

Baca juga: Pengakuan Secara De Facto Kemerdekaan Indonesia

Perbedaan de facto dan de jure

Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure dapat dilihat dari bentuk pengakuannya.

De facto adalah ungkapan dalam bahasa Latin yang berarti, pada kenyataannya (fakta) atau pada praktiknya.

Sedangkan de jure, yang juga merupakan ungkapan dalam bahasa Latin, memiliki arti berdasarkan hukum atau menurut hukum.

Dengan kata lain, pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis, melainkan berdasarkan dari fakta yang ada.

Berkebalikan dengan de jure, yang memiliki landasan hukum tertulis seperti dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya.

Pengakuan ini juga dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dengan hukum internasional.

Contoh pengakuan de facto dan de jure

Contohnya dapat dilihat dari perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure kemerdekaan Indonesia, sebagai berikut.

Baca juga: Pengakuan PBB terhadap Kemerdekaan Indonesia

Pengakuan de facto kemerdekaan Indonesia

Pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan diri sebagai negara merdeka melalui proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Presiden Soekarno.

Akan tetapi, suatu negara baru dikatakan sah apabila sudah memenuhi beberapa syarat utama, salah satunya pengakuan kedaulatan secara de facto.

Dalam sejarah, negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto adalah Mesir, yakni pada 22 Maret 1946.

Selain Mesir, beberapa negara lain yang juga mengakui negara Indonesia secara de facto yakni:

  • India
  • Australia
  • Suriah
  • Lebanon
  • Arab Saudi
  • Yaman
  • Palestina
  • Vatikan
  • Belanda

Baca juga: Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Negara Lain

Pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia

Secara de jure, Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah UUD 1945 disahkan, presiden dan wakil presiden dipilih, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP).

Mesir baru mengakui kedaulatan negara RI secara de jure pada 10 Juni 1947, dengan menunjuk HM Rasjidi sebagai kuasa usaha RI, serta membuka Kedutaan Besar di Kairo.

Kemudian pada 29 Juli 1947, pengakuan secara de jure diberikan kepada NKRI oleh Lebanon.

Sedangkan pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia dari Belanda baru diberikan pada 27 Desember 1949, dan PBB pada 28 September 1950.

Dengan adanya pengakuan de jure, sebuah negara akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional.

Baca juga: Kronologi Peristiwa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan

Sifat

De facto

Dilihat dari sifatnya, pengakuan de facto dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Sementara, yaitu pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan dari negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
  • Tetap, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang dapat menimbulkan hubungan perdagangan dan ekonomi.

De jure

Berdasarkan sifatnya, pengakuan secara de jure juga terbagi menjadi dua, sebagai berikut.

  1. Penuh: terjadi hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
  2. Tetap: pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena pada faktanya menunjukkan bahwa kondisi pemerintahan stabil.

 

Referensi: 

  • Eriksson, Hans. Bjorn Hangstromer. (2005). Chad: Towards Democratisation or Petro-dictatorship. US: Stylus Publishing LLC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com