Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Covid-19 Sinovac Datang, Bagaimana Izin BPOM dan Kehalalan MUI?

Kompas.com - 09/12/2020, 17:03 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto mengatakan 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia masih menunggu izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik," kata Terawan pada keterangan pers yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12/2020.

Program vaksinasi Covid-19 ini merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Tidak hanya itu, kata Terawan, vaksinasi Covid-19 ini juga diharapkan akan dapat memutus mata rantai penularan atau transmisi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Vaksin Sinovac Datang, Bagaimana Distribusinya? Ini Penjelasan Terawan

 

Bagaimana tindak lanjut izin vaksin Covid-19 Sinovac oleh BPOM?

Dalam keterangan pers berikutnya yang diadakan kembali oleh KPCPEN, Senin (8/12/2020), Kepala Badan POM Dr Ir Penny K Lukito MCP mengatakan menindaklanjuti kedatangan vaksin, Badan POM akan melakukan evaluasi terhadap data uji klinik yang sedang dilaksanakan untuk membuktikan keamanan dan khasiat vaksin.

Proses evaluasi yang dijalankan Badan POM ini akan dilakukan menggunakan standar yang merujuk pada standar internasional seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),  Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat, dan Badan Pengawan Obat dan Makanan Eropa (EMA).

Penny menjelaskan, ketika vaksin tiba di Bandara Seokarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam, tim BPOM telah melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan kelayakan kondisi suhu penyimpanan selama perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com