KOMPAS.com - Setelah satu bulan penuh menjalankan ibadah puasa, umat Islam kini mulai menyambut datangnya hari raya Idul Fitri.
Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Idul Fitri kali ini diperingati secara sederhana tanpa ada perayaan atau takbiran keliling.
Pasalnya, acara-acara yang berpotensi mengundang kerumunan massa ditiadakan guna memutus laju penyebaran virus corona di Indonesia.
Baca juga: MUI Keluarkan Panduan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19, Ini Perinciannya...
Kendati demikian, umat Islam tak perlu khawatir tak bisa menghidupkan malam Idul Fitri. Sebab, hal itu bisa dilakukan di mana pun, termasuk di rumah.
Lantas, bagaimana hukum menghidupkan malam Idul Fitri?
Dalam laman resminya, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan, disunahkan bagi umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan berbagai kegiatan ibadah.
Kegiatan ibadah yang bisa dilakukan adalah zikir, shalat, membaca Al Quran, membaca takbir, tasbih, istighfar, dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Hal itu didasarkan atas hadis berikut:
"Barangsiapa yang qiyamul lail (menghidupkan malam) pada dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) karena Allah demi mengharap ridha-Nya, maka hatinya tidak akan mati pada hari di mana hati manusia menjadi mati," (HR As-Syafi’i dan Ibn Majah).
Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya...
Para ulama menafsiri 'matinya hati' dengan seseorang yang sibuk mencintai urusan dunia. Beberapa ulama lain ada yang menafsirinya dengan kafir.
Terkait ibadah dalam menghidupkan malam Idul Fitri, para ulama salaf berpandapat bahwa dalam ukuran minimalis berupa shalat Isya dan Subuh secara berjemaah.
Meski memiliki kualitas dhaif, hadis tersebut boleh digunakan untuk mendorong orang agar bersemangat dalam beribadah.
Selain hadis di atas, pendapat senada juga disampaikan oleh Ibnu Najim dalam al-Bahr ar-Raiq:
"Termasuk di antara kesunahan adalah menghidupkan sepuluh malam terakhir Ramadhan, dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), sepuluh malam Dzulhijjah, dan malam nisfu Sya'ban," kata Ibnu Najim.
Baca juga: Syarat Masjid yang Bisa Mengadakan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Corona