Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menghidupkan Malam Idul Fitri dan Lafal Takbiran

Kompas.com - 23/05/2020, 11:11 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah satu bulan penuh menjalankan ibadah puasa, umat Islam kini mulai menyambut datangnya hari raya Idul Fitri.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Idul Fitri kali ini diperingati secara sederhana tanpa ada perayaan atau takbiran keliling.

Pasalnya, acara-acara yang berpotensi mengundang kerumunan massa ditiadakan guna memutus laju penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca juga: MUI Keluarkan Panduan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19, Ini Perinciannya...

Kendati demikian, umat Islam tak perlu khawatir tak bisa menghidupkan malam Idul Fitri. Sebab, hal itu bisa dilakukan di mana pun, termasuk di rumah.

Lantas, bagaimana hukum menghidupkan malam Idul Fitri?

Dalam laman resminya, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan, disunahkan bagi umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan berbagai kegiatan ibadah.

Kegiatan ibadah yang bisa dilakukan adalah zikir, shalat, membaca Al Quran, membaca takbir, tasbih, istighfar, dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Hal itu didasarkan atas hadis berikut:

"Barangsiapa yang qiyamul lail (menghidupkan malam) pada dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) karena Allah demi mengharap ridha-Nya, maka hatinya tidak akan mati pada hari di mana hati manusia menjadi mati," (HR As-Syafi’i dan Ibn Majah).

Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya...

Sibuk mencintai urusan dunia

Warga mengusap mukanya saat zikir dan doa bersama di Masjid Agung Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (6/2/2020). Kegiatan bertema Dari Natuna Selamatkan Indonesia ini digelar untuk mendoakan para WNI yang tengah diobservasi setelah dievakuasi dari Wuhan, China, dan untuk keselamatan warga Natuna serta masyarakat Indonesia secara umum, terkait kian merebaknya virus corona.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Warga mengusap mukanya saat zikir dan doa bersama di Masjid Agung Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (6/2/2020). Kegiatan bertema Dari Natuna Selamatkan Indonesia ini digelar untuk mendoakan para WNI yang tengah diobservasi setelah dievakuasi dari Wuhan, China, dan untuk keselamatan warga Natuna serta masyarakat Indonesia secara umum, terkait kian merebaknya virus corona.

Para ulama menafsiri 'matinya hati' dengan seseorang yang sibuk mencintai urusan dunia. Beberapa ulama lain ada yang menafsirinya dengan kafir.

Terkait ibadah dalam menghidupkan malam Idul Fitri, para ulama salaf berpandapat bahwa dalam ukuran minimalis berupa shalat Isya dan Subuh secara berjemaah.

Meski memiliki kualitas dhaif, hadis tersebut boleh digunakan untuk mendorong orang agar bersemangat dalam beribadah.

Selain hadis di atas, pendapat senada juga disampaikan oleh Ibnu Najim dalam al-Bahr ar-Raiq:

"Termasuk di antara kesunahan adalah menghidupkan sepuluh malam terakhir Ramadhan, dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), sepuluh malam Dzulhijjah, dan malam nisfu Sya'ban," kata Ibnu Najim.

Baca juga: Syarat Masjid yang Bisa Mengadakan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com