KOMPAS.com - Sejak melaporkan kasus pertama pada Maret lalu, Indonesia telah berjuang dalam menghentikan laju penyebaran virus corona.
Virus yang disebut-sebut bermula di kota Wuhan itu sejauh ini telah menginfeksi 20.162 orang di Indonesia, dengan 1.278 kematian dan 4.838 pasien dinyatakan sembuh.
Sejumlah kebijakan pun telah diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dampaknya, semua orang diimbau untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk hal-hal penting.
Baca juga: Lebih dari 5 Juta Kasus, Ilmuwan AS Peringatkan untuk Tidak Mengandalkan Vaksin Corona
Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pun ditutup, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya.
Untuk menyambut hari raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluaran Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam panduan itu, disebutkan bahwa setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidukan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.
Waktu pelaksaan takbiran dimulai dari tenggelamnya matahari akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya...