KOMPAS.com - Menjaga kebersihan gigi dan mulut bagi sebagian orang sudah menjadi suatu kebiasaan.
Namun, di bulan puasa seperti saat ini, banyak yang bertanya-tanya terkait dengan penggunaan obat kumur saat puasa Ramadhan.
Lantas, bagaimana hukum menggunakan obat kumur dan gosok gigi selama Ramadhan? apakah bisa membatalkan puasa atau tidak?
Baca juga: Berikut Cara Mengatur Konsumsi Air Putih 8 Gelas Sehari Saat Puasa Ramadhan
Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad mengatakan, hukum memakai obat kumur dan gosok gigi selama puasa adalah makruh.
"Makruh, sebaiknya dihindari. Kalau sedikit saja ada sisa yang tertelan, bisa batalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
"Lalu, sebaiknya gosok gigi setelah makan sahur sebelum masuk waktu imsak dan setelah buka puasa," lanjut dia.
Adapun makruh sendiri, lanjut dia, memiliki arti tidak disukai oleh Allah SWT dan sedapat mungkin harus dihindari.
Kendati sedapat mungkin harus dihindari, penggunaan obat kumur tersebut tidak dilarang.
"Kecuali kalau tidak kumur itu ada bahaya, maka silakan kumur. Kalau sudah disuruh menghindari kok terus tetap melakukan, maka kalau sampai tertelan, bisa membatalkan puasa," tambah dia.
Baca juga: Sudah Memasuki Ramadhan, Bagaimana jika Masih Memiliki Utang Puasa Tahun Lalu?