Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Berjamaah dengan Physical Distancing, Apakah Menghilangkan Keutamaannya?

Kompas.com - 25/04/2020, 03:57 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Shalat berjamaah merupakan anjuran yang ditekankan oleh Rasulullah ketika melaksanakan shalat lima waktu.

Bahkan dalam shalat Jumat, wajib hukumnya dilakukan secara berjamaah.

Banyak keutamaan yang didapatkan jika seorang muslim melakukan shalat secara berjamaah. Di antaranya seperti dalam hadis berikut:

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah bersabda: "Shalat berjamaah melampaui shalat sendirian dengan (memperoleh) 27 derajat," (HR. Bukhari).

Baca juga: Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?

Sementara itu, menyempurnakan shaf merupakan salah satu hal utama dalam melakukan shalat berjamaah. Sebab, shaf yang tidak teratur bisa menghilangkan keutamaan shalat berjamaah.

Munculnya pandemi virus corona di Indonesia mengharuskan semua orang untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing.

Pasalnya, kerumunan massa dapat memudahkan penyebaran virus yang bermula disebut menyebar di Kota Wuhan itu.

Akibatnya, pelaksanaan shalat berjamaah di masjid-masjid ditiadakan, tidak terkecuali shalat tarawih di bulan Ramadhan tahun ini.

Jika ada masjid yang tetap melaksanakan shalat berjamaah pun, mereka menerapkan aturan physical distancing yang ketat.

Baca juga: Ramadhan di Rumah, Berikut Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Tarawih

Hukum darurat

Jemaah menjaga jarak aman saat melakukan shalat Jumat di Karachi, Pakistan. Pemerintah menerapkan batasan shalat berjemaah dan menyerukan warga untuk tetap di rumah, dalam rangka menahan penyebaran virus corona. Foto diambil pada 17 April 2020.AKHTAR SOOMRO/REUTERS Jemaah menjaga jarak aman saat melakukan shalat Jumat di Karachi, Pakistan. Pemerintah menerapkan batasan shalat berjemaah dan menyerukan warga untuk tetap di rumah, dalam rangka menahan penyebaran virus corona. Foto diambil pada 17 April 2020.

Biasanya masjid-masjid tersebut berada di wilayah yang belum melaporkan adanya kasus virus corona dan mobilitas penduduk yang rendah, seperti di desa.

Dengan kondisi itu, muncul sebuah pertanyaan: "Apakah shalat berjamaah dengan menerapkan physical distancing menghilangkan keutamaan shalat?"

Dosen Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor Dr Mulyono Jamal mengatakan, jika pihak berwenang (pemerintah) mempertimbangkan physical distancing sebagai kedaruratan, maka berlaku hukum darurat berikut:

"Adh-Dlaruratu tubihu al-mahdhurat. Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang," kata Mulyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Dengan demikian, shalat berjamaah dengan menerapkan physical distancing tak menghilangkan keutaman shalat berjamaah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com