KOMPAS.com - Shalat berjamaah merupakan anjuran yang ditekankan oleh Rasulullah ketika melaksanakan shalat lima waktu.
Bahkan dalam shalat Jumat, wajib hukumnya dilakukan secara berjamaah.
Banyak keutamaan yang didapatkan jika seorang muslim melakukan shalat secara berjamaah. Di antaranya seperti dalam hadis berikut:
Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah bersabda: "Shalat berjamaah melampaui shalat sendirian dengan (memperoleh) 27 derajat," (HR. Bukhari).
Sementara itu, menyempurnakan shaf merupakan salah satu hal utama dalam melakukan shalat berjamaah. Sebab, shaf yang tidak teratur bisa menghilangkan keutamaan shalat berjamaah.
Munculnya pandemi virus corona di Indonesia mengharuskan semua orang untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing.
Pasalnya, kerumunan massa dapat memudahkan penyebaran virus yang bermula disebut menyebar di Kota Wuhan itu.
Akibatnya, pelaksanaan shalat berjamaah di masjid-masjid ditiadakan, tidak terkecuali shalat tarawih di bulan Ramadhan tahun ini.
Jika ada masjid yang tetap melaksanakan shalat berjamaah pun, mereka menerapkan aturan physical distancing yang ketat.
Biasanya masjid-masjid tersebut berada di wilayah yang belum melaporkan adanya kasus virus corona dan mobilitas penduduk yang rendah, seperti di desa.
Dengan kondisi itu, muncul sebuah pertanyaan: "Apakah shalat berjamaah dengan menerapkan physical distancing menghilangkan keutamaan shalat?"
Dosen Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor Dr Mulyono Jamal mengatakan, jika pihak berwenang (pemerintah) mempertimbangkan physical distancing sebagai kedaruratan, maka berlaku hukum darurat berikut:
"Adh-Dlaruratu tubihu al-mahdhurat. Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang," kata Mulyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Dengan demikian, shalat berjamaah dengan menerapkan physical distancing tak menghilangkan keutaman shalat berjamaah.
"Dengan menerapkan kaidah ushul fikih tersebut berarti tak mengurangi keutaman shalat berjamaah meski dilakukan dengan menerapkan physical distancing," katanya lagi.
Namun, kaidah hukum tersebut tak bisa digunakan secara sembarangan karena harus menuntut kondisi kedaruratan tertentu.
Misalnya, diperbolehkannya memakan bangkai bagi seseorang yang kelaparan dan akan mati jika tidak memakannya.
Meski shalat berjamaah di masjid dengan menerapkan physical distancing tidak menghilangkan keutamaan shalat jamaah, sebaiknya kegiatan tersebut dilakukan di rumah bersama keluarga.
Hal itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona, seperti imbauan pemerintah.
https://www.kompas.com/ramadhan/read/2020/04/25/035700972/shalat-berjamaah-dengan-physical-distancing-apakah-menghilangkan