Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Juli Bagi-bagi 5 Sertifikat Tanah Wakaf di Palembang

Kompas.com - 02/03/2024, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2024).

Penyerahan tersebut berlangsung di Masjid Daril Muhsinin, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Sumatra Selatan.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini adalah langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Instruksi tersebut mengamanatkan agar semua tanah wakaf di Indonesia segera disertifikasi.

"Saya mengucapkan Alhamdulillah, bersyukur atas kesempatan ini. Saya hadir untuk mewakili Menteri ATR/ Kepala BPN bersama dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Selatan Ibu Asnawati," ungkap Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (2/3/2024).

Raja Juli menjelaskan, kelima sertifikat tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk dua masjid dan tiga yayasan.

Baca juga: AHY Serahkan Sertifikat PTSL di Rumah Warga Samarinda

Wamen ATR/Waka BPN menegaskan, penyerahan sertifikat ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas aset umat beragama.

Dia pun menyebut, sertifikasi menjadi unsur penting dalam upaya pemerintah melindungi sejarah dan warisan keagamaan.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat sekitar yang ikut hadir dalam kegiatan ini, agar segera melaporkan dan mendaftarkannya ke Kantor BPN terdekat apabila memiliki tanah yang ingin diwakafkan namun belum tersertifikasi.

“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com