Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Tarif Lengkap Jalan Tol Indralaya-Prabumulih

Kompas.com - 05/02/2024, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Indralaya-Prabumulih yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) akan segera bertarif dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.

Dilansir dari laman resmi PT Hutama Karya (Persero), Senin (5/2/2024), berikut besaran tarif Tol Indralaya-Prabumulih:

Asal Indralaya tujuan Prabumulih

  • Golongan I: Rp 85.000
  • Golongan II dan III: Rp 127.500
  • Golongan IV dan V: Rp 170.000

Asal Prabumulih tujuan Indralaya

  • Golongan I: Rp 85.000
  • Golongan II dan III: Rp 127.500
  • Golongan IV dan V: Rp 170.000

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sebelumnya jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang-Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.

Baca juga: Mengenal Kacang Babi di Jalan Tol IKN

"Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, perjalanan dari Prabumulih ke Palembang memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com