Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari Dibuka, Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura Dilintasi 8.000 Kendaraan

Kompas.com - 01/02/2024, 14:43 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/KPTS/M/2024, PT Hutama Karya (Persero) telah mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura mulai 29 Januari 2024 pukul 07.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menjelaskan, pelaksanaan pengoperasian jalan tol berjalan lancar dengan antusiasme yang tinggi dari pengguna jalan tol yang ingin melintas.

"Alhamdulillah pengguna jalan tol juga sangat senang karena bertambahnya seksi baru ini, harapannya pengguna jalan tol sudah lebih memahami tata tertib dan aturan di jalan tol, seperti terkait larangan putar balik di jalan tol, penggunaan bahu jalan dan masih banyak lainnya," ujanya dikutip dari laman resmi Hutama Karya pada Kamis (01/04/2024).

Dia menambahkan bahwa ruas tol ini merupakan salah satu yang dinanti oleh pengguna jalan tol, pasalnya jika sudah terhubung secara penuh, jalan tol ini dapat menghubungkan dua provinsi yaitu Provinsi Sumatra Utara dengan Provinsi Aceh maupun sebaliknya.

Buktinya, selama beroperasi tiga hari (29-31 Januari 2024), Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura telah dilintasi sebanyak 8.000 kendaraan yang didominasi kendaraan pribadi atau Golongan I.

"Di mana sebelumnya pada saat dioperasikan secara fungsional juga tercatat telah dilintasi lebih dari 100.000 kendaraan selama periode 23 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024," tambahnya.

Baca juga: Tarif Tol Surabaya-Gresik Bakal Naik, Catat Tanggalnya

Meski ruas Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura belum bertarif selama masa sosialisasi, Hutama Karya menghimbau agar pengguna jalan tetap menyiapkan kartu uang elektronik untuk tapping kartu dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan saat memasuki gerbang tol.

"Kami sampaikan bahwa bagian dari Tol Binjai-Langsa yang masih belum dikenakan tarif hanya dari Stabat hingga Tanjung Pura, atau sebaliknya. Oleh karena itu, pengguna jalan tol yang melintas dari arah Binjai menuju Stabat, atau sebaliknya, akan tetap dikenakan tarif normal," tukas Tjahjo.

Hutama Karya juga menghimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas di antaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan minimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan memastikan kendaraan tidak melebihi muatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com