Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Capres Dinilai Membosankan, Ini Usulan Tema Ahli Perkotaan

Kompas.com - 21/12/2023, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membentuk kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur pada 2024.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini masih dibahas pemerintah pusat.

Dalam Pasal 40 RUU DKJ, dijelaskan bahwa kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta akan dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan di wilayah DKJ dengan daerah kabupaten/kota penyangga.

Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta sebagaimana dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Praktisi pembiayaan infrastruktur dan perencanaan kota yang juga Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro mengatakan, rencana pembentukan kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta merupakan isu yang sangat penting dan krusial.

Baca juga: Tahun 2045, Sebanyak 72,8 Persen Penduduk Akan Tinggal di Perkotaan

Menurutnya, isu ini harus menjadi materi pembahasan dalam debat capres-cawapres peserta kontestasi Pemilu 2024.

"Itu harus dijadikan materi debat. Faktanya, kampanye-kampanye dan debat di KPU itu memasuki babak membosankan. Membosankan untuk dilihat, ketika para capres dan cawapres hanya berkutat pada isu-isu normatif tanpa solusi," tegas Bernie, sapaan akrabnya kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Dia pun menyarankan KPU untuk menjadikan perkotaan dan kelayakhunian ruang hidup menjadi topik berikut dalam debat capres-cawapres.

Bernardus membeberkan, terdapat dua isu kontemporer penting yang akhir-akhir ini jadi bahan kontestasi ide dan solusi para capres-cawapres.

Pertama, soal IKN dan kedua, soal kelembagaan metropolitan Jabotabekpunjur. Dia menyebutnya sebagai ibu kota negara (IKN) lama dan IKN baru.

Dewan Aglomerasi atau Kelembagaan Metropolitan untuk aglomerasi perkotaan berpenduduk 35 juta jiwa dengan 11 kota/kabupaten dan tiga provinsi, dinilainya sudah tepat. Hal ini agar tidak tercipta layer baru politis dalam pekerjaan teknokratik.

Baca juga: Refleksi Perkotaan Jabar Juara, dan Indonesia Juara

Menaikkan fungsi ini ke level setingkat menteri di bawah wakil presiden memperlihatkan pentingnya isu ini.

Benchmark kota-kota metropolitan dunia seperti New York, Tokyo, dan Mumbai sama persis. Kelembagaan ini sangat amat diperlukan untuk mengelola urusan lintas kota atau cross cutting issues and affairs yang selalu tidak berjalan antar kota/kabupaten.

Dengan demikian, penyiapan aturan Dewan Aglomerasi perkotaan ini sudah tepat, dan perlu didukung.

Karena, inilah cara negara mulai mengelola urbanisasi produktif, diamanatkan dan diratifikasi oleh Indonesia melalui New Urban Agenda pada Habitat 3 di Quito 2016.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com