Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Final, Seluruh Aset Jalan Provinsi Kepri yang Diserahkan ke Pemkot Batam

Kompas.com - 17/06/2023, 17:55 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Aset jalan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di Batam, yang diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri, hingga saat ini belum final.

Direktur Public Trust Institute (PuTin) Kepri Robby Patria mengatakan, sebaiknya Ketua DPRD Provinsi Kepri memanggil gubernur atau kepala OPD terkait soal penyerahan aset jalan Provinsi Kepri di Batam kepada Pemkot Batam.

Hal ini karena jalan-jalan di Batam merupakan aset Pemerintah Provinsi yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kepri ketika akan diserahkan ke Pemkot Batam.

"Jika aset tersebut disetujui untuk diserahkan, maka tidak ada masalah diserahkan asalkan Pemko Batam mampu untuk membiayai perawatan jalan. Jika tidak disetujui DPRD, maka gubernur harus membatalkan penyerahan aset,” kata Robby kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Enam Perusahaan Baru di Batam Diresmikan, Nilai Investasinya Rp 12 Triliun

Menurut Robby, dalam UU 23 tentang Pemerintah Daerah, peran DPRD dan Kepala Daerah setara sehingga ketika ada kebijakan publik yang diambil kepala daerah terhadap pelayanan publik, maka seharusnya gubernur melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.

“Gubernur harus mendiskusikan proses penyerahan 25 ruas jalan provinsi sepanjang 112,35 kilo meter di Batam ke pemerintah kota Batam. Karena gubernur itu rekan kerja DPRD. Tidak etis DPRD ditinggalkan dalam kebijakan soal jalan ini. Kemudian harus dikaji aturan hukumnya,” terang Robby.

Dia menyebutkan, secepatnya DPRD bisa memanggil gubernur untuk meluruskan masalah tersebut sehingga DPRD dapat menjelaskan kepada masyarakat Batam mengenai jalan jalan provinsi.

Warga Batam bisa bertanya apa peran DPRD terhadap kasus ini sebagai perwakilan Batam. 25 anggota DPRD asal dapil Batam itu dipilih untuk memperjuangkan anggaran dibawa ke Batam.

"Jika warga membayar pajak kendaraan, tapi anggaran perawatan jalan dan pembangunan jalan baru di Batam tidak dikucurkan Pemprov Kepri, ini juga jadi masalah. Ini harus dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Robby.

Untuk diketahui dalam SK dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri, yakni di Tanjungpinang jalan provinsi ada sepanjang 78,97 kilometer, sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 kilometer.

Baca juga: Tak Hanya di Batam dan Manado, Budi Karya Harap Jeju Air Layani Daerah Wisata Indonesia

Kemudian di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 kilometer, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan provinsi terdapat sepanjang 143,33 kilometer.

Adapun di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 kilometer dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 kilometer.

Secara keseluruhan total ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 kilometer.

Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepri sebelumnya, yakni Nomor 1863 Tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kepri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, Pemerintah Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang dibangun oleh Pemerintah Kepri.

"Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerimntah kabupaten dan kota. Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri," terang Ansar.

Baca juga: Infrastruktur Kaliber Internasional di Batam Bakal Rampung 2029

Terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.

"Sekali lagi saya katakan, kami tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kami perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kami tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kami bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kami perjuangkan ke pusat," ungkap Ansar.

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Ansar juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3, dan Jalan Strategis Provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com