Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Berupa Uang, Ini Sederet Bentuk Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Kompas.com - 10/10/2022, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kondisi tertentu, pembangunan infrastruktur membutuhkan adanya pembebasan lahan atau pengadaan tanah.

Khususnya ketika lahan yang akan digunakan pembangunan merupakan milik masyarakat.

Pada pelaksanaan pembebasan lahan, masyarakat selaku pemilik tanah berhak mendapatkan ganti kerugian.

Umumnya banyak diketahui bahwa bentuk ganti kerugian dari pembebasan lahan ialah berupa uang.

Akan tetapi, sebetulnya terdapat beberapa pilihan lain terkait bentuk ganti kerugian pengadaan tanah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Di dalam Pasal 76 tertulis bahwa ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk, uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Bentuknya baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk ganti kerugian. Diberikan sesuai dengan nilai ganti kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai.

Namun pada Pasal 77 disebutkan, dalam musyawarah pelaksana lengadaan tanah mengutamakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang.

Baca juga: Apa Saja Tahapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan? Ini Jawabannya

Selanjutnya pelaksana pengadaan tanah membuat penetapan mengenai bentuk ganti kerugian berdasarkan berita acara kesepakatan.

Mengenai bentuk ganti kerugian pembebasan lahan, berikut ulasan selengkapnya:

Uang

Pada Pasal 78 dijelaskan, ganti kerugian berupa uang diberikan dalam bentuk mata uang rupiah.

Pemberian uang dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk.

Validasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 hari sejak berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian.

Pemberian ganti kerugian berupa uang dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak atau pemilik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com