Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Kendaraan Umum Rp 10.000

Kompas.com - 07/06/2022, 16:50 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyetujui usulan tarif intergrasi Rp 10.000 yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Komisi B yang dimandatkan untuk memberikan rekomendasi tarif integrasi mengeluarkan keputusan untuk menyetujui usulan tarif tersebut.

"Komisi B mmenyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transprotasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi masal," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail saat memimpin rapat, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Bila Direstui DPRD, Segini Besaran Tarif Transportasi Umum di Jakarta

Menurut Ismail, Komisi B mengingatkan tarif intergrasi tak boleh lebih besar dari Rp 10.000. Hal karena dana yang digunakan berasal dari  dana Public Service Obligation (PSO). 

Komisi B juga meminta agar kebijakan tarif integrasi bisa dievaluasi setiap enam bulan selama satu tahun.

"(Evaluasi) setiap enam bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi masal," tambah Ismail.

Tarif terintegrasi rencananya akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat Keputusan Gubernur untuk penerapannya.

Baca juga: 8 Perusahaan Asal Inggris Berminat Bangun MRT Jakarta Fase 3

Akan ada uji coba selama dua pekan, tarif terintegrasi dipatok Rp 10.000 untuk durasi tiga jam perjalanan.

Kendaraan umum yang akan terintegrasi dalam sistem tersebut berupa moda transportasi bus transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com