JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa memanfaatkan aset pemerintah atau Barang Milik Negara (BMN) melalui salah satu dari beberapa skema yang berlaku.
Melansir dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (18/03/2022), BMN dapat dimanfaatkan untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jakarta Setelah IKN Pindah?
Pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN atau BUMD, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa. dan lain sebagainya.
Objek pemanfaatan BMN umumnya berupa tanah dan bangunan. Namun dalam pemanfaatannya harus dilakukan sesuai skema yang berlaku.
Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, berikut bentuk pemanfaatan BMN:
Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Jangka waktunya paling lama 5 tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dengan periode jam, hari, bulan maupun tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan dapat dilakukan untuk kerjasama infrastruktur, kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari lima tahun, atau ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Besaran sewa merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa dan faktor penyesuai sewa. Ditetapkan oleh pengelola barang atau pengguna barang.
Skema ini merupakan pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu.
Namun tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang atau pengguna barang.
Artinya, harus memberi manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Untuk jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.
Baca juga: Tertarik Memanfaatkan Aset Pemerintah? Perhatikan Tata Caranya
Permohonan perpanjangan jangka waktu juga harus sudah dilakukan paling lambat 2 bulan sebelum masanya berakhir.
KSP ialah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.