Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48.000 Sertifikat Tanah di Kaltim dan Kaltara Diserahkan Secara Bertahap

Kompas.com - 26/11/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 48.000 sertifikat tanah secara bertahap kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). 

"Sebanyak 48.000 sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat di Kaltim dan Kaltara secara bertahap hingga Desember 2021," kata Menteri (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021). 

Dengan sertifikat tersebut, masyarakat di Provinsi Kaltim dan Kaltara  tidak perlu khawatir lagi karena telah memiliki kepastian hukum serta kepemilikan tanahnya telah diakui negara. 

"Masyarakat khususnya di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara, telah memiliki kepastian hukum dan tidak perlu khawatir karena kini tanah mereka sudah diakui oleh negara kepemilikannya," ujar Sofyan. 

Baca juga: BPN Blokir 4 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Dibalik Nama Pelaku Mafia Tanah

Sofyan berharap, masyarakat dapat memanfaatkann sertifikat tanah tersebut terutama sebagai jaminan untuk bisa mendapatkan modal usaha dari perbankan.  

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Asnaedi menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kaltim masih memiliki wilayah kerja di dua provinsi yaitu Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara.

Kanwil Provinsi Kaltim membawahi 13 Kantor Pertanahan (Kantah) yang terdiri dari 9 Kantah di Provinsi Kaltim dan 4 Kantah di Provinsi Kaltara.

Capaian pendaftaran tanah di kedua Provinsi yaitu sejumlah 1,51 juta bidang atau 59 persen yang terdaftar.

"Kami menyadari pelaksanaan PTSL ini masih menemui kendala, tetapi diharapkan dengan adanya dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dapat meminimalkan permasalahan tersebut," lanjutnya. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Hadi Mulyadi mengucapkan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Kaltim, yang telah menyiapkan 48.000 sertipikat tanah yang akan dibagikan secara bertahap hingga akhir Desember 2021.

"Kami mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk membantu serta siap bekerja sama agar seluruh tanah dapat disertipikatkan," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com