Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatalkan? Hindari Hal Ini

Kompas.com - 22/11/2021, 15:31 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah menjadi poin krusial dalam hal kepemilikan tanah, agar tidak terjerat dalam konflik berkepanjangn.

Sebab, jika tidak sesuai prosedur, maka prosesnya dapat dibatalkan. Termasuk jika menggunakan jasa mafia tanah yang praktiknya menyalahi ketentuan.

Oleh sebab itu, Anda harus teliti dan waspada ketika hendak balik nama sertifikat tanah. Patuhi prosedur agar hak atas tanah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto mengatakan, dalam kasus balik nama sertifikat tanah ada sejumlah hal yang perlu dilihat.

Baca juga: Jangan Asal dan Sembarangan, Memasang Patok Tanah Ada Ketentuannya

Terutama cacat administrasi, dan cacat hukum. Cacat administrasi adalah adanya kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Sehingga, dapat dibatalkan proses balik namanya.

"Meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu tidak didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan, dan dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah, perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah," ujar Agus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (22/11/2021).

Selanjutnya, cacat hukum adalah sebuah kondisi apabila dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan.

"Jual beli bisa disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kami batalkan. Namun untuk bisa kami kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya," terangnya.

Perihal ini, peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat diperlukan dalam membuat akta jual beli tanah, untuk memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar.

PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli.

"Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin kepada pihaknya," pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com