Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Sertifikat Hasil Program Redistribusi Tanah Dibagikan di Sukabumi

Kompas.com - 24/11/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil membagikan 100 sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah di Pondok Pesantren As-Salam, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).

Dalam sambutannya, Sofyan mengatakan bahwa 100 sertifikat tanah yang dibagikan di Kabupaten Sukabumi memiliki luas 7,7 hektar.

Ia mengharapkan sertifikat tanah yang telah dibagikan itu dapat diberdayakan semaksimal mungkin.

“Pemerintah sangat serius menyelesaikan masalah ketika ada tanah yang telantar. Tanah telantar akan diambil pemerintah dan diserahkan kepada rakyat,” kata Sofyan dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021). 

Baca juga: Tak Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatalkan? Hindari Hal Ini

Dari 100 sertifikat tanah itu, sebanyak 25 sertifikat untuk warga di Desa Mekarjaya, 50 sertipikat untuk warga Desa Nagrak Utara, dan 25 sertipikat tanah diberikan kepada warga Desa Cisitu.

"Kami berharap agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan produktif. Melalui koperasi, para penerima redistribusi tanah dapat memanfaatkan tanah sebaik-baiknya," ujarnya. 

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nantinya, para penerima sertifikat tanah akan dikonsolidasikan dalam koperasi petani.

“Lewat koperasi, petani bisa fokus kepada pengolahan lahan pertaniannya. Terkait pasar produknya dicari oleh koperasi sehingga produk pertanian yang dihasilkan memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi,” katanya. 

Senada, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan rasa terima kasihnya atas pembagian sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Sertifikat tanah merupakan kejelasan kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah bisa lebih tenang dalam mengolah tanahnya.

“Sertifikat tanah dan tanahnya harus dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan sampai diperjualbelikan. Manfaatkan untuk kegiatan yang produktif,” ucap Marwan. 

Pada akhir acara, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan prasasti sebagai pertanda peresmian Gedung UKM Mart Pondok Pesantren Modern As-Salam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com