Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Konsumen Akses KPR, Pengembang Janjikan Jaminan Beli Kembali

Kompas.com - 28/10/2021, 11:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar perbankan yakin menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi konsumen properti, sebagian besar anggota Real Estat Indonesia (REI) telah menandatangani perjanjian buy back guarantee (jaminan membeli kembali).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan hal ini seperti dikutip dari kanal YouTube IDX Channel, Rabu (27/10/2021).

"Kalau dengan pihak perbankan sendiri, sebagian besar pengembang kita sudah menandatangani satu perjanjian namanya buy back guarantee," ungkap Bambang.

Artinya, selama proses KPR berlangsung hingga proses serah terima, pengembang menjamin proyek maupun kemampuan bayar konsumen agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.

Bambang mengungkapkan, buy back guarantee menjadi jaminan tambahan dari pengembang kepada perbankan.

Dia mengakui, dalam pelaksanaan untuk penyaluran KPR ini, perbankan akan memperhatikan faktor risiko si calon konsumen seperti BI-checking.

"Itu kadang-kadang mempersulit konsumen mendapatkan KPR. Jadi kehati-hatian ini memang perlu," kata dia lagi.

Baca juga: Ada Tax Amnesty Jilid II, REI Harap WNA Tak Ragu Beli Properti di Indonesia

Dengan adanya perjanjian buy back guarantee, perbankan bisa mempertimbangkan untuk memudahkan penyaluran fasilitas KPR kepada konsumen.

"Sehingga, jumlah konsumen yang disetujui makin hari, makin besar dan akhirnya juga properti bisa tumbuh lebih besar," ucap dia.

REI juga meminta dukungan perbankan dalam memudahkan fasilitas KPR bagi konsumen, termasuk generasi milenial.

Ini dilakukan agar mereka dapat menikmati perpanjangan relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) sebesar 100 persen.

Dengan kata lain, konsumen bisa membeli properti tanpa membayar down payment (DP) atau uang muka sebesar 0 persen.

Perlu diketahui, Bank Indonesia (BI) telah memperpanjang relaksasi LTV/FTV menjadi 100 persen, efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah kantor (rukan), maupun rumah toko (ruko).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com