Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Serba-serbi Sertifikat Elektronik

Kompas.com - 03/02/2021, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Melalui peraturan itu, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Sertifikat tanah elektronik atau disebut Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Sejatinya, terdapat enam perbedaan antara Sertifikat-el dengan sertifikat konvensional atau analog.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (3/2/2021).

Lantas, apa saja keenam perbedaan tersebut?

Anda bisa dapatkan informasi selengkapnya di sini Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik, Penting Anda Ketahui

Pemerintah resmi menerapkan sistem transaksi tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) yang memanfaatkan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) mulai Tahun 2022.

Hal ini menyusul Roatex Ltd Zrt yang memenangi tender Badan Usaha Pelaksana (BUP) proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Untuk tahap awal, implementasi sistem transaksi tol tanpa setop ini akan dilakukan di 41 jalan tol eksisting di Pulau Jawa dan Bali.

Jalan to mana saja itu?

Temukan jawabannya di sini Ini Daftar 41 Jalan Tol yang Diberlakukan Sistem Transaksi Tanpa Setop

Kementerian ATR/BPN menjamin, penggunaan sertifikat elektronik lebih aman dibandingkan analog atau kertas.

Dengan menggunakan sertifikat tanah elektronik, maka tanda tangan akan dilakukan secara digital sehingga tidak bisa dipalsukan.

Kementerian ATR/BPN merasa percaya diri karena penerapan digitalisasi ini bukan pertama kali dilakukan.

Lantas, apa penerapan digitalisasi sebelum adanya sertifikat elektronik?

Informasi selengkapnya bisa Anda akses di sini Sertifikat Tanah Elektronik, Cegah Pemalsuan Tanda Tangan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com