Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Pakistan Jatuhi Hukuman Mati bagi Pelajar yang Dituduh Menista Agama

Kompas.com - 10/03/2024, 11:17 WIB
Albertus Adit

Penulis

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Seorang pelajar berusia 22 tahun di Pakistan dijatuhi hukuman mati karena dituduh melakukan penistaan agama.

Selain itu, seorang remaja dijatuhi hukuman seumur hidup karena kasus yang sama. Hal itu diumumkan oleh hakim distrik sebuah pengadilan di Pakistan pada Jumat (8/3/2024).

Dikutip dari The Independent pada Sabtu (9/3/2024), kedua tersangka telah didakwa oleh Badan Investigasi Federal (FIA) atas tuduhan menyebarkan materi penistaan agama melalui WhatsApp, dan sebuah kasus telah diajukan di Lahore.

Baca juga: Qatar Bebaskan 8 Mantan Perwira AL India yang Sebelumnya Dijatuhi Hukuman Mati

Namun, kasus tersebut dirujuk oleh Pengadilan Tinggi Lahore ke pengadilan setempat di Gujranwala untuk diadili.

Penggugat menuduh dia menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda. FIA mengatakan telah memeriksa telepon penggugat dan memastikan bahwa materi tidak senonoh telah dikirim.

Pengacara pembela berpendapat bahwa kedua pelajar tersebut telah terjebak dalam kasus palsu, menurut surat kabar Dawn.

Undang-undang penodaan agama menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Dikatakan bahwa "Setiap pernyataan yang menghina, dan sebagainya, sehubungan dengan Nabi Suci baik secara lisan atau tulisan, atau dengan representasi yang terlihat, atau dengan tuduhan, sindiran atau sindiran apa pun, secara langsung atau tidak langsung akan dihukum dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan juga dikenakan denda".

Undang-undang ini berakar pada undang-undang kolonial abad ke-19 untuk melindungi tempat ibadah dan diperkuat sebagai bagian dari upaya mengislamkan negara pada masa kediktatoran militer Jenderal Mohammad Zia ul-Haq pada 1980-an.

Meskipun tidak ada seorang pun yang pernah dieksekusi, hukuman penodaan agama adalah hal yang umum di Pakistan.

Baca juga: Anak Najib Razak Tak Puas Hukuman Ayahnya Dikurangi Separuh, Minta Segera Dibebaskan

Sebagian besar hukuman dibatalkan saat naik banding oleh pengadilan yang lebih tinggi, namun massa telah menggantung puluhan orang dalam serangan main hakim sendiri bahkan sebelum sebuah kasus diajukan ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com