Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qatar Bebaskan 8 Mantan Perwira AL India yang Sebelumnya Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 12/02/2024, 18:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber BBC

NEW DELHI, KOMPAS.com - Pengadilan Qatar membebaskan delapan mantan perwira angkatan laut (AL) India yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati.

Menurut Kementerian Luar Negeri India pada Senin (12/2/2024), tujuh di antaranya telah kembali ke India.

Bulan lalu, pihak berwenang Qatar menyatakan bahwa hukuman mati terhadap mereka telah diubah menjadi hukuman penjara dengan jangka waktu yang bervariasi.

Baca juga: 41 Pekerja yang Terjebak 17 Hari di Terowongan India Akhirnya Berhasil Diselamatkan

Baik Qatar maupun India tidak mengungkapkan tuduhan terhadap orang-orang tersebut, yang bekerja untuk Dahra Global, sebuah perusahaan swasta di Qatar.

Namun beberapa media melaporkan bahwa orang-orang tersebut dituduh menjadi mata-mata Israel.

"Kami menghargai keputusan Amir Negara Qatar yang memungkinkan pembebasan dan pemulangan warga negara kami," kata Kementerian Luar Negeri India dalam sebuah pernyataan, dikutip dari BBC.

Sebelumnya, penangkapan para pria itu menjadi berita utama di India pada 2022. India juga sangat terkejut setelah Pengadilan Tingkat Pertama di Qatar menjatuhkan hukuman mati terhadap para pria tersebut.

Tetapi, Kemenlu India kemudian mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Diketahui, India dan Qatar adalah sekutu dekat. Delhi baru-baru ini menandatangani kesepakatan senilai $78 miliar untuk mengimpor gas alam cair dari Doha hingga akhir 2048.

Sedangkan hukuman terhadap orang-orang tersebut sempat mengganggu hubungan antara kedua negara, namun para ahli mengatakan upaya diplomatik yang berkelanjutan telah menghasilkan pembebasan orang-orang tersebut.

Pada Desember 2023, Kemenlu India mengatakan duta besarnya untuk Qatar telah bertemu dengan para pria tersebut di penjara.

Baca juga: Kabar Baik, Qatar Sebut Hamas Beri Respons Positif Usulan Gencatan Senjata dengan Israel

Di bulan yang sama, kementerian mengatakan Pengadilan Banding di Qatar telah meringankan hukuman mati mereka.

Kemudian Januari, juru bicara kementerian mengonfirmasi bahwa hukuman mati telah diubah menjadi hukuman penjara yang berbeda-beda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com