KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Malaysia telah mengurangi separuh hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 12 tahun karena korupsi dalam skandal 1MDB yang bernilai miliaran dollar AS.
Najib akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
Dilansir dari Reuters, denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit (10,6 juta dollar AS) dari 210 juta ringgit (44,5 juta dollar AS), kata dewan pengampunan pada Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Pengacara Najib Razak Ngotot Dokumenter Netflix Terkait 1MDB Dihapus
Jika dia gagal membayar denda, satu tahun tambahan akan dikenakan hukuman penjara.
Najib, perdana menteri pertama dalam sejarah negara itu yang dipenjara, masih diadili dalam beberapa kasus terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah dana negara yang ia dirikan sebagai perdana menteri untuk memacu pembangunan ekonomi.
Namun para penyelidik mengatakan dana itu dipakai untuk membeli kapal superyacht Equanimity, properti kelas atas, dan membiayai produksi film "The Wolf of Wall Street" yang dibintangi Leonardo DiCaprio.
Sekitar 4,5 miliar dollar AS telah dicuri, dan ratusan juta dolar berakhir di rekening yang terkait dengan mantan perdana menteri tersebut, menurut penyelidik di Malaysia dan Amerika Serikat.
Najib dibebaskan dari tuduhan gangguan audit sehubungan dengan 1MDB, namun belum menunjukkan penyesalan atas skandal tersebut.
Dia ikut menyeret Jho Low, pemodal Malaysia yang dituduh mendalangi skema tersebut dan kini menjadi buronan.
Dia mengajukan permohonan pengampunan kerajaan pada Agustus 2022 tak lama setelah hukumannya dan hukumannya dikuatkan oleh pengadilan tertinggi Malaysia.
Baca juga: Lebanon Dikenai Travel Warning, PM Najib Mikati: Tak Perlu Khawatir
Dewan yang diketuai Raja Malaysia itu tidak memberikan alasan pengurangan hukuman Najib.
Raja Malaysia hanya memainkan peran seremonial namun dapat mengampuni terpidana berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi federal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.