Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Kurangi Separuh Hukuman Penjara Najib Razak, Bebas Agustus 2028

Kompas.com - 02/02/2024, 17:15 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Malaysia telah mengurangi separuh hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 12 tahun karena korupsi dalam skandal 1MDB yang bernilai miliaran dollar AS.

Najib akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Dilansir dari Reuters, denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit (10,6 juta dollar AS) dari 210 juta ringgit (44,5 juta dollar AS), kata dewan pengampunan pada Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Pengacara Najib Razak Ngotot Dokumenter Netflix Terkait 1MDB Dihapus

Jika dia gagal membayar denda, satu tahun tambahan akan dikenakan hukuman penjara.

Najib, perdana menteri pertama dalam sejarah negara itu yang dipenjara, masih diadili dalam beberapa kasus terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah dana negara yang ia dirikan sebagai perdana menteri untuk memacu pembangunan ekonomi.

Namun para penyelidik mengatakan dana itu dipakai untuk membeli kapal superyacht Equanimity, properti kelas atas, dan membiayai produksi film "The Wolf of Wall Street" yang dibintangi Leonardo DiCaprio.

Sekitar 4,5 miliar dollar AS telah dicuri, dan ratusan juta dolar berakhir di rekening yang terkait dengan mantan perdana menteri tersebut, menurut penyelidik di Malaysia dan Amerika Serikat.

Najib dibebaskan dari tuduhan gangguan audit sehubungan dengan 1MDB, namun belum menunjukkan penyesalan atas skandal tersebut.

Dia ikut menyeret Jho Low, pemodal Malaysia yang dituduh mendalangi skema tersebut dan kini menjadi buronan.

Dia mengajukan permohonan pengampunan kerajaan pada Agustus 2022 tak lama setelah hukumannya dan hukumannya dikuatkan oleh pengadilan tertinggi Malaysia.

Baca juga: Lebanon Dikenai Travel Warning, PM Najib Mikati: Tak Perlu Khawatir

Dewan yang diketuai Raja Malaysia itu tidak memberikan alasan pengurangan hukuman Najib.

Raja Malaysia hanya memainkan peran seremonial namun dapat mengampuni terpidana berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi federal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Intel AS Sebut Putin Tidak Perintahkan Pembunuhan Navalny

Intel AS Sebut Putin Tidak Perintahkan Pembunuhan Navalny

Global
Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York

Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York

Global
Respons Cepat Emirates Airlines Tangani Kekhawatiran Penumpang Anak Tuai Pujian

Respons Cepat Emirates Airlines Tangani Kekhawatiran Penumpang Anak Tuai Pujian

Global
Anak Mahathir Bantah Diselidiki terkait Korupsi di Malaysia

Anak Mahathir Bantah Diselidiki terkait Korupsi di Malaysia

Global
Dramatis, Pilot Melamar Pramugari dalam Penerbangan Polandia

Dramatis, Pilot Melamar Pramugari dalam Penerbangan Polandia

Global
Menhan Rusia Ingin Negara Sekutunya di Asia Tingkatkan Latihan Militer

Menhan Rusia Ingin Negara Sekutunya di Asia Tingkatkan Latihan Militer

Global
Korea Utara Tuduh AS Politisasi Masalah HAM

Korea Utara Tuduh AS Politisasi Masalah HAM

Global
Rangkuman Hari Ke-794 Serangan Rusia ke Ukraina: Warga Latvia Diminta Siapkan Tempat Berlindung | IOC Bicara Rusia dan Israel

Rangkuman Hari Ke-794 Serangan Rusia ke Ukraina: Warga Latvia Diminta Siapkan Tempat Berlindung | IOC Bicara Rusia dan Israel

Global
 Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Global
Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Global
Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Global
Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Global
[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit 'Otak Cinta'

[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit "Otak Cinta"

Global
Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Global
Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com