Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Lebanon Gugat Istri Najib Razak Rp 225 Miliar karena Hilangkan 43 Perhiasan

Kompas.com - 18/04/2023, 18:16 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Perusahaan perhiasan di Lebanon yaitu Global Royalty menggugat istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, atas dugaan pelanggaran kontrak terkait hilangnya 43 perhiasan milik mereka.

Rosmah Mansor digugat 67,4 juta ringgit Malaysia (Rp 225,81 miliar). Perhiasan tersebut dikatakan diberikan kepadanya lima tahun lalu pada 2018, tetapi belum dikembalikan.

Menurut laporan media Malaysia Kosmo, Global Royalty Trading SAL yang berbasis di Beirut mengajukan gugatan melalui Messrs David Gurupatham & Koay di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 29 Maret 2023. Mereka menyebut Rosmah sebagai terdakwa tunggal.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Rosmah Mansor, Istri Najib Razak yang Terjerat Korupsi 1MDB

Global Royalty menyampaikan bahwa Rosmah berbohong dalam surat pernyataan dan pembelaannya dengan menyatakan, 44 unit perhiasan termasuk kalung berlian, anting-anting, cincin, gelang, dan tiara, yang diserahkan oleh agen perusahaan kepada terdakwa, disita oleh otoritas Malaysia atas pelanggaran UU Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti Teroris, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum 2001.

Perusahaan lebih lanjut menjelaskan, hanya satu dari 44 perhiasan yang disita polisi, dan sisa 43 lainnya tidak dipegang pihak berwenang.

“Oleh karena itu, tergugat gagal dan lalai mengembalikan sisa 43 perhiasan kepada penggugat, sebesar 67,4 juta ringgit Malaysia (Rp 225,81 miliar) milik penggugat, yang diserahkan kepada tergugat pada 10 Februari 2018," ungkap Global Royalty dalam klaim mereka, dikutip dari World of Buzz pada Senin (17/4/2023).

Global Royalty juga menjelaskan bahwa tugas Rosmah menyimpan dan merawat semua perhiasan serta bertanggung jawab atas keamanannya.

Baca juga:

Namun, Global Royalty mengeklaim bahwa Rosmah menipu mereka dengan mengalihkan beban kepada Pemerintah Malaysia, padahal perhiasan itu benar-benar hilang.

“Oleh karena itu, tergugat harus bertanggung jawab menanggung kerugian atas 43 perhiasan yang hilang dan penggugat berhak menuntut ganti rugi,” tambah mereka.

Global Royalty mengajukan, perhiasan harus dikembalikan ke penggugat dalam kondisi baik dalam waktu 14 hari sejak tanggal keputusan.

Jika tidak dapat dikembalikan, Rosmah bertanggung jawab membayar biaya perhiasan kepada penggugat sebesar 67,46 juta ringgit di luar bunga, biaya lain, dan keringanan yang dianggap pantas oleh pengadilan.

Baca juga: Apa itu 1MDB, Skandal Korupsi yang Buat Mantan PM Malaysia Dipenjara 12 Tahun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Global
Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Global
[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit 'Otak Cinta'

[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit "Otak Cinta"

Global
Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Global
Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Global
Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Internasional
New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

Global
Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Global
Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Global
Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Global
Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Global
China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

Global
Atlet Palestina Bakal Diundang ke Olimpiade Paris 2024

Atlet Palestina Bakal Diundang ke Olimpiade Paris 2024

Global
Rangkuman Hari Ke-793 Serangan Rusia ke Ukraina: Serangan Jalur Kereta Api | Risiko Bencana Radiasi Nuklir

Rangkuman Hari Ke-793 Serangan Rusia ke Ukraina: Serangan Jalur Kereta Api | Risiko Bencana Radiasi Nuklir

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com