Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 Triliun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik E. Jean Carroll

Kompas.com - 27/01/2024, 10:37 WIB
Irawan Sapto Adhi

Editor

Penulis: VOA Indonesia

NEW YORK, KOMPAS.com - Juri telah memerintahkan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk membayar ganti rugi sebesar 83,3 juta dollar AS (sekitar Rp 1,3 triliun) kepada E. Jean Carroll atas komentar-komentar yang memfitnah penulis tersebut.

Carroll menggugat Trump pada 2019 karena meremehkan klaimnya bahwa Trump telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti department store pada tahun 1990-an.

Dia telah meminta setidaknya 10 juta dollar AS (sekitar Rp 155 miliar) dari Trump, dengan alasan bahwa Trump telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

Baca juga: Trump Unggul 6 Persen atas Biden dalam Jajak Pendapat Pilpres AS

Putusan tersebut disampaikan pada Jumat (26/1/2023) oleh sembilan orang juri di New York City, yang terdiri dari tujuh pria dan dua perempuan.

Juri membutuhkan waktu sekitar 3,5 jam untuk mengambil keputusan.

Trump sebelumnya menjadi saksi pada Kamis (25/1/2025) untuk membela diri terhadap tuduhan tersebut.

Dia bersaksi bahwa dia mempertahankan komentarnya pada 2019 bahwa dia menganggap tuduhan Carroll tersebut tidak benar.

Mantan kolumnis E Jean Carroll meninggalkan pengadilan federal setelah bersaksi dalam persidangan pemerkosaan yang menyangkut mantan Presiden AS Donald Trump, Rabu (26/4/2023) di New York.AP PHOTO/BEBETO MATTHEWS Mantan kolumnis E Jean Carroll meninggalkan pengadilan federal setelah bersaksi dalam persidangan pemerkosaan yang menyangkut mantan Presiden AS Donald Trump, Rabu (26/4/2023) di New York.

Trump, yang kemungkinan besar akan menjadi calon presiden dari Partai Republik pada Pilpres AS 2024, telah membantah bahwa dirinya mengenal Carroll, yang kini berusia 80 tahun.

Baca juga: Trump Menang dalam Pemilihan Capres Partai Republik di New Hampshire

Tanggapan Trump

Setelah putusan diumumkan pada Jumat, Trump menulis di platform media sosialnya, Truth Social, bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dia menyebut kasus ini sebagai, "Perburuan Penyihir yang Disutradarai oleh Biden".

Selama persidangan, Hakim Distrik AS Lewis Kaplan memutuskan bahwa Trump tidak akan diizinkan untuk bersaksi bahwa dia tidak menyerang Carroll atau bahwa dia berbohong tentang tuduhan penyerangan tersebut –karena pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak diajukan ke pengadilan.

Ini adalah kedua kalinya dalam waktu kurang dari setahun juri menanggapi klaim Carroll bahwa Trump telah mencemarkan nama baik dirinya dengan menyangkal bahwa ia menyerangnya.

Pada Mei, juri lain memutuskan Trump melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll pada tahun 1990an.

Juri tersebut memerintahkan Trump untuk membayar Carroll 5 juta dollar AS (sekitar Rp 78 miliar) atas komentar yang dia buat pada tahun 2022. Trump juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com