Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 Triliun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik E. Jean Carroll

Penulis: VOA Indonesia

NEW YORK, KOMPAS.com - Juri telah memerintahkan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk membayar ganti rugi sebesar 83,3 juta dollar AS (sekitar Rp 1,3 triliun) kepada E. Jean Carroll atas komentar-komentar yang memfitnah penulis tersebut.

Carroll menggugat Trump pada 2019 karena meremehkan klaimnya bahwa Trump telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti department store pada tahun 1990-an.

Dia telah meminta setidaknya 10 juta dollar AS (sekitar Rp 155 miliar) dari Trump, dengan alasan bahwa Trump telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

Putusan tersebut disampaikan pada Jumat (26/1/2023) oleh sembilan orang juri di New York City, yang terdiri dari tujuh pria dan dua perempuan.

Juri membutuhkan waktu sekitar 3,5 jam untuk mengambil keputusan.

Trump sebelumnya menjadi saksi pada Kamis (25/1/2025) untuk membela diri terhadap tuduhan tersebut.

Dia bersaksi bahwa dia mempertahankan komentarnya pada 2019 bahwa dia menganggap tuduhan Carroll tersebut tidak benar.

Trump, yang kemungkinan besar akan menjadi calon presiden dari Partai Republik pada Pilpres AS 2024, telah membantah bahwa dirinya mengenal Carroll, yang kini berusia 80 tahun.

Tanggapan Trump

Setelah putusan diumumkan pada Jumat, Trump menulis di platform media sosialnya, Truth Social, bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dia menyebut kasus ini sebagai, "Perburuan Penyihir yang Disutradarai oleh Biden".

Selama persidangan, Hakim Distrik AS Lewis Kaplan memutuskan bahwa Trump tidak akan diizinkan untuk bersaksi bahwa dia tidak menyerang Carroll atau bahwa dia berbohong tentang tuduhan penyerangan tersebut –karena pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak diajukan ke pengadilan.

Ini adalah kedua kalinya dalam waktu kurang dari setahun juri menanggapi klaim Carroll bahwa Trump telah mencemarkan nama baik dirinya dengan menyangkal bahwa ia menyerangnya.

Pada Mei, juri lain memutuskan Trump melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll pada tahun 1990an.

Juri tersebut memerintahkan Trump untuk membayar Carroll 5 juta dollar AS (sekitar Rp 78 miliar) atas komentar yang dia buat pada tahun 2022. Trump juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus saat ini berpusat pada komentar Trump yang dibuat tiga tahun sebelumnya, pada tahun 2019, ketika dia masih menjadi presiden.

Trump berulang kali membantah mengenal Carroll dan mengatakan Carrol bukan tipenya.

Carroll bersaksi minggu lalu, "Itu berarti saya terlalu jelek untuk diserang".

Trump (77) telah menghadiri sebagian besar persidangan, meskipun ia tidak diharuskan hadir di ruang sidang.

Dia memperlakukan kasus ini seperti penghentian kampanye, mengadakan konferensi pers di penghujung hari untuk menyerang klaim Carroll dan Kaplan karena dianggap bias terhadapnya.

“Mereka mempersenjatai penegakan hukum pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Trump pada Minggu malam di rapat umum di New Hampshire menjelang pemilihan pendahuluan Partai Republik yang ia menangkan di negara bagian timur laut tersebut pada Selasa.

Trump mengatakan bahwa dia bermaksud berada di ruang sidang untuk menyelesaikan kasus ini.

“Anda tahu di mana saya akan berada,” katanya kepada para pendukungnya di rapat umum tersebut.

"Saya tidak harus berada di sana, tapi saya ingin berada di sana karena jika tidak, saya tidak akan mendapatkan keadilan. Saya akan hadir di pengadilan," tambahnya.

Mantan presiden itu berada di ruang sidang pada hari Jumat tetapi meninggalkan sidang saat argumen penutup disampaikan oleh pengacara Carroll.

Dia kembali untuk mendengarkan argumen penutup dari pengacaranya sendiri. Trump juga tidak berada di pengadilan saat putusan juri dibacakan.

Klaim pencemaran nama baik Carroll berada dalam kasus perdata, dan Trump tidak menghadapi ancaman hukuman penjara.

Namun dia menghadapi 91 dakwaan pidana yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam empat dakwaan dalam kasus-kasus yang bisa diadili tahun ini.

https://www.kompas.com/global/read/2024/01/27/103706370/trump-diperintahkan-bayar-rp-13-triliun-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke