Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aung San Suu Kyi Diampuni dalam 5 Kasus Pidana

Kompas.com - 01/08/2023, 19:30 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Pemimpin sipil Myanmar yang dipenjara, Aung San Suu Kyi, diampuni dalam lima kasus pidana tetapi masih menghadapi 14 kasus lainnya.

"Ketua Dewan Administrasi Negara mengampuni Daw Aung San Suu Kyi, yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait lima kasus," kata siaran media pemerintah pada Selasa (1/8/2023).

Pengumuman ini termasuk amnesti lebih dari 7.000 tahanan dalam hari Prapaskah Buddha.

Baca juga: Militer Myanmar Berencana Pindahkan Aung San Suu Kyi Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, junta Myanmar pada Senin (31/7/2023) akan memperpanjang keadaan darurat selama enam bulan, yang kemungkinan akan menunda pemilihan umum.

Suu Kyi ditahan sejak kudeta Myanmar terjadi pada 2021. Pemenang Nobel berusia 78 tahun ini dijatuhi hukuman 33 tahun penjara karena berbagai tuduhan, termasuk korupsi, kepemilikan walkie-talkie ilegal, dan pelanggaran pembatasan virus corona.

"Dia tidak bisa dibebaskan sepenuhnya, meskipun beberapa hukuman terhadapnya diampuni. Dia masih harus menghadapi 14 kasus. Hanya lima dari 19 kasus yang diampuni," kata sumber hukum yang berbicara tanpa menyebut nama kepada AFP.

Baca juga:

Mantan presiden Myanmar Win Myint, yang turut dicopot dalam kudeta 2021, juga akan diampuni dalam dua kasus.

Pengumuman menyebutkan bahwa 125 tahanan asing akan dibebaskan dan diampuni.

Sejumlah tahanan--tidak disebutkan jumlahnya--yang menghadapi hukuman mati juga dikurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis Penjara Lagi, Total Jadi 33 Tahun Harus Dibui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com