Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/12/2022, 15:59 WIB

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Pengadilan Myanmar di bawah pemerintahan junta militer Myanmar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap pemimpin sipil yang dugulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022).

Pada sidang terbaru, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas lima tuduhan korupsi terkait dengan perekrutan, pembelian, dan pemeliharaan sebuah helikopter yang telah menyebabkan kerugian negara.

"Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya," kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan, sebagaimana dikutip dari Kantor berita AFP.

Baca juga: Kudeta Myanmar: Sidang Aung San Suu Kyi Masuki Fase Akhir

Dengan vonis terbaru, Aung San Suu Kyi berarti kini harus menjalani hukuman penjara 33 tahun.

Sejak dikudeta pada 2021, perempuan 77 tahun itu diketahui telah dihukum atas sejumlah dakwaan mulai dari korupsi, kepemilikan walkie-talkie secara illegal, hingga melanggar pembatasan Covid-19.

AFP melaporkan, awak media dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Sumber itu membeberkan, Aung San Suu Kyi berencana mengajukan banding atas putusan terbaru terhadapnya.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi, Total Hukuman 26 Tahun

Sejak persidangannya dimulai, dia hanya terlihat sekali dan bergantung pada pengacara untuk menyampaikan pesan ke dunia.

Sementara itu, pada pekan lalu Dewan Keamanan PBB telah meminta junta militer Myanmar untuk membebaskan Suu Kyi dalam resolusi pertamanya mengenai situasi di Myanmar sejak kudeta.

Itu adalah momen persatuan relatif oleh dewan setelah anggota tetap dan sekutu dekat junta China dan Rusia abstain, memilih untuk tidak menggunakan veto setelah amandemen kata-kata.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah, Total 23 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+