Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bayu Dardias
Dosen Fisipol UGM

Dosen Departemen Politik Pemerintahan, Fisipol UGM. Menulis PhD thesis tentang politik agraria dan politik aristorkasi Indonesia kontemporer di Australian National University.

Suksesi Elizabeth II

Kompas.com - 09/09/2022, 09:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

RATU Elizabeth II dari Inggris meninggal dunia dalam usia 96 tahun di Kastil Balmoral, Skotlandia pada Kamis (8/9/2022) waktu setempat. Dengan meninggalnya Ratu Elizabeth II, Pangeran Charles akan menjadi raja Inggris berikutnya dengan nama Raja Charles III.

Di seluruh dunia, saat ini ada sekitar 43 negara yang berbentuk monarki. Negara monarki bercirikan kepala negara dari keturunan raja yang diangkat berdasarkan garis darah, dan kepala pemerintahan dipilih oleh rakyat.

Baca juga: Ratu Elizabeth II Wafat, Inggris Berkabung Selama 10 Hari dan God Save The King Kembali Mengalun

Di negara demokratis, bentuk pemerintahannya hampir semuanya parlementer, sementara di negara separuh demokrasi atau non-demokratis, unsur monarki masih memimpin pemerintahan.

Di negara non-demokratis, raja masih memegang kontrol pemerintahan. Variasi dari wewenang monarki itu bergantung dari karakter dan sejarah masing-masing negara.

Sebaran monarki ada di semua benua. Di Eropa, 12 negara berbentuk monarki, yang umumnya berbentuk kerajaan seperti Inggris, Denmark, Belgia, Belanda. Di Timur Tengah, tujuh negara berbentuk monarki dengan model kasultanan seperti Arab Saudi atau Oman.

Di Asia Tenggara, beberapa negara monarki adalah Malaysia, Thailand, Brunei, dan Kamboja.

Kerajaan Inggris berpegaruh di dunia

Kerajaan yang paling berpengaruh di dunia saat ini adalah Kerjaan Inggris. Kerajaan Inggris secara de jure menjadi kepala negara di 16 negara di seluruh dunia.

Negara-negara ini, yang dikenal juga sebagai negara-negara persemakmuran, merupakan bekas jajahan Inggris, seperti Kanada, Australia, New Zealand, dan Papua Nugini.

Pada negara-negara persemakmuran itu, raja atau ratu Inggris tetap menjadi kepala negara. Karena tidak dapat hadir di negara tersebut, Ratu Elizabeth II saat masih hidup, misalnya, menunjuk seorang gubernur jenderal untuk menjadi wakil kepala negara.

Di seluruh negara itu, fungsi kepala negara murni simbolik.

Indonesia, walaupun memiliki 278 kerajaan pada saat Jepang masuk (Ranawidjaya, 1955), langsung memutuskan untuk menjadi republik secara mutlak pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pada saat-saat awal sidang terkait bentuk negara, hanya enam yang menginginkan monarki yang merupakan perwakilan dari Yogya dan Solo, sementara 55 anggota BPUPKI memutuskan untuk menjadi republik.

Karena keturunan sangat penting dalam sistem bernegara, hampir semua negara monarki, baik itu absolut maupun simbolik, memiliki sistem pewarisan tahta yang jelas dan tertuang dalam konstitusi mereka.

Keturunan sebagai sebuah sistem dalam monarki, dilembagakan seperti pemilu dalam negara berbentuk republik.

Pada negara monarki konstitusional, dua sistem disepakati untuk diatur dalam konstitusi, yaitu sistem keturunan untuk kepala negara dan sistem pemilu untuk kepala pemerintahan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com