Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Keluarkan Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan 2022

Kompas.com - 29/03/2022, 10:32 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum lama ini telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan pengeras suara masjid di negaranya selama Ramadhan 2022.

Aturan itu bukan hanya mencakup pengeras suara eksternal, melainkan juga pengeras suara internal masjid.

Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah menentukan tingkat yang diizinkan dari sistem pengeras suara internal di masjid-masjid.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Sebagian Pembatasan Covid-19, Termasuk Jarak Sosial di Masjidil Haram

Tingkat kenyaringan dari perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.

Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah meminta pengurus masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan shalat pertama dan kedua (azan dan ikamah).

Pembatasan pengguanan pengeras suara eksternal itu diketahui telah diberlakukan Arab Saudi sejak tahun lalu.

Bukan hanya soal pengeras suara

Selain mengenai pengeras suara, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah mengeluarkan beberapa arahan lain sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan 2022.

Arahan yang paling menonjol, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.

Baca juga: Kelompok Houthi Yaman Menangguhkan Serangan ke Arab Saudi Selama Tiga Hari

Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.

Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu.

Melalui Kementerian Agama Arab Saudi ditegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid.

Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.

Sebelumnya, Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan shalat secara langsung di Masjidil Haram di semua media.

Diberitakan dari Saudi Pers Agency, kebijakan ini akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah.

Namun, di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara tersebut, termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan.

Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan di negara tersebut.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba.

Masjidil Haram juga dibuka untuk umum dan bisa diakses tanpa izin khusus kecuali jemaah umrah yang harus menggunakan aplikasi tawakkalna (jemaah luar negeri) atau i’tamarna (jemaah dalam negeri).

Baca juga: Grand Prix F1 Berlanjut Sesuai Rencana, Arab Saudi Janjikan Keamanan Jadi Prioritas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com