WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Mantan Presiden AS Donald Trump meminta hakim federal di Florida untuk mendesak Twitter memulihkan akunnya.
Sebagaimana diketahui, Twitter memblokir akun Twitter Trump pada Januari tak lama setelah serangan di Gedung Capitol, Washington DC, pada Januari.
Trump mengajukan perintah awal pengadilan terhadap Twitter di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida.
Baca juga: Putin Dituding Bawa Penerjemah Rusia yang Cantik untuk Mengganggu Perhatian Trump
Trump beralasan, perusahaan media sosial tersebut "dipaksa" sejumlah anggota Kongres AS agar menangguhkan akunnya.
Twitter dan sejumlah perusahaan media sosial lainnya melarang Trump menggunakan platform mereka setelah pendukungnya menyerbu Gedung Capitol.
Serbuan itu terjadi setelah Trump sebelumnya berpidato mengenai klaimnya yang salah bahwa dia telah dicurangi dalam pilpres AS.
Klaim Trump tersebut disangkal oleh banyak pengadilan dan petugas pemilu negara bagian sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Jenderal AS: Kesepakatan Trump dan Taliban Jadi Penyebab Kejatuhan Afghanistan
Pengacara Trump menuturkan bahwa Twitter menjalankan kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di AS yang sangat dominan.
“Secara historis belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat demokratis,” kata pengacara Trump.
Twitter menolak mengomentari pengajuan tersebut ketika dihubungi oleh Reuters.
Ketika menghapus akun Trump secara permanen, Twitter mengatakan twit dari Trump telah melanggar kebijakan mereka mengenai larangan mendukung kekerasan.
Twitter menambahkan, saat itu twit dari Trump sangat mungkin untuk mendorong orang untuk meniru apa yang terjadi dalam kerusuhan Capitol.
Baca juga: Mantan Penasihat Trump Peringatkan Taliban Bisa Dapat Ratusan Senjata Nuklir