Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kategori Pemalsuan Produk Makanan dan Minuman Menurut WHO

Kompas.com - 22/09/2021, 21:37 WIB
Krisda Tiofani,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Diperlukan pengawasan maksimal di sektor makanan dan minuman di dunia untuk menghindari kasus pemalsuan pangan.

Menurut Adhi S Lukman, Chairman Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), pengawasan makanan di tingkat global sangat penting dan berpengaruh terhadap banyaknya kasus pemalsuan produk.

"Investasi makanan dan minuman terus meningkat. Ini berarti semakin diperlukan proses pengawasan yang lebih besar atau maksimal untuk seluruh investasi yang ada di Indonesia," kata Adhi dalam webinar “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal", Selasa (21/9/2021).

Adhi menyampaikan bahwa kasus pemalsuan produk makanan dan minuman sudah banyak terjadi di dunia, tidak terkecuali Indonesia. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kemudian membagi bentuk pemalsuan produk pangan menjadi tujuh kategori seperti berikut ini.

Baca juga: Apa Itu Makanan Halal Menurut Majelis Ulama Indonesia?

1. Mencampur bahan baku pangan

Kategori pemalsuan produk pangan menurut WHO yang pertama adalah adulterate atau dengan sengaja mencampur bahan baku pangan dengan kualitas berbeda.

Contoh pemalsuan produk pangan adulterate adalah menambahkan melamin ke dalam produk susu.

Baca juga: 2 Cara Pilih Produk Pangan Halal, Saran dari LPPOM MUI

2. Membuat label produk yang tidak sesuai

ilustrasi label kemasan pangan yang bisa dipalsukan. SHUTTERSTOCK/Brian A Jackson ilustrasi label kemasan pangan yang bisa dipalsukan.

Kategori pemalsuan produk pangan menurut WHO yang kedua adalah tampering and mislabelling atau mencantumkan informasi label yang tidak sesuai dan salah.

Contoh pemalsuan produk pangan tampering and mislabelling adalah mengubah informasi batas kadaluarsa produk atau mengubah susunan komposisi produk dan cara pembuatan yang tidak sesuai.

Baca juga: Cara MUI Tetapkan Status Produk Pangan Halal

3. Menjual produk palsu

Sengaja menjual produk pangan palsu tidak terdaftar resmi juga merupakan kategori pemalsuan produk pangan menurut WHO.

Contoh pemalsuan produk pangan kategori over-run ini adalah mendistribusikan produk pangan di luar produksi produk yang resmi terdaftar.

Ilustrasi madu. Keaslian madu bisa dites dengan air.SHUTTERSTOCK/Anna_Pustynnikova Ilustrasi madu. Keaslian madu bisa dites dengan air.

4. Menjual produk curian

Selanjutnya, kategori pemalsuan produk pangan menurut WHO yang keempat adalah theft atau menjual produk hasil curian.

Pelaku pemalsuan produk pangan kategori ini biasanya akan mencampur produk resmi dan produk curian secara bersamaan.

Baca juga: 5 Cara Salah Bedakan Madu Murni dan Palsu, Salah Satunya Tes Dikerubuti Semut

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com