Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audiensi dengan Kwarnas, Kemendikbud Ingin Masukkan Pramuka ke Kokurikuler

Kompas.com - 05/04/2024, 16:31 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan audiensi dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan, dalam audiensi itu disepakati bahwa nantinya pramuka akan diintegrasikan dalam Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Federasi Serikat Guru: Selama Ini Sekolah Kesulitan Cari Pelatih Pramuka

"Kesepakatan untuk mengintegrasikan, pola pendidikan kepramukaan beserta perangkat ajarnya, modul-modul, silabus ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai kokurikuler," kata Anindito rapat kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan secara daring, dikutip Jumat (5/4/2024).

Anindito menjelaskan, nantinya pramuka bukan hanya menjadi ekstrakurikuler (ekskul) tetapi masuk sebagai salah satu kegiatan yang dialokasikan dalam jam pelajaran.

Sehingga, semua murid wajib mengikuti pramuka yang sudah termasuk dalam bagian kokurikuler di Kurikulum Merdeka.

"Kami akan integrasikan pola pendidikan kepramukaan termasuk modul-modul perangkat-perangkat lainnya di pramuka sudah sangat kaya sekali," ujarnya.

Namun saat ini, kata Anindito, ekstrakurikuler pramuka masih tetap wajib ada sebagai salah satu pilihan di sekolah.

Hal itu karena sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yamg menyebutkan bahwa pramuka adalah hak setiap siswa.

Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka

"Jadi karena itu hak murid maka sekolah tetap wajib memiliki gugus depan. Dan menawarkannya sebagai ekstrakurikuler kepada murid," ungkapnya.

Anindito menjelaskan, dari perspektif siswa, pramuka adalah salah satu opsi ekskul yang disediakan sekolah sehingga siswa memilihnya dengan sukarela.

Memilih secara sukarela ini, kata Anindito, sesuai juga dengan Pasal 13 UU 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyebutkan, keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban.

Hal itu juga sejalan dengan Pasal 20 di UU yang sama yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat sukarela.

Baca juga: DPR Minta Nadiem Jelaskan Alasan Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib

"Jadi sekali lagi dari perspektif sekolah, sekolah harus menyediakan pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih murid sebagai salah satu opsinya," jelas Anindito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com