Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Federasi Serikat Guru: Selama Ini Sekolah Kesulitan Cari Pelatih Pramuka

Kompas.com - 04/04/2024, 19:00 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, selama ini sekolah kerap kali kesulitan untuk menemukan pelatih ekstrakurikuler (ekskul) pramuka.

Hal itu, kata dia, terjadi ketika pemerintah masih mewajibkan semua siswa sekolah ikut ekskul pramuka.

"Selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka," kata Retno kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler Sekolah, Apa Itu?

Retno menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan ekskul pramuka bersifat wajib, namun implementasinya diserahkan pada masing-masing sekolah.

Pada proses implementasi, kata Retno, sekolah tidak mewajibkan siswanya ikut ekskul pramuka karena kesulitan mendapatkan pelatih.

"Tidak diwajibkan saja, selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka," ujarnya.

"Apalagi kalau diwajibkan yang berarti semua siswa di semua sekolah ikut ekskul pramuka, akibatnya proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Retno, pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah.

Terlebih lagi ketika harus melakukan evaluasi atau penilaian, kegiatan pramuka yang terkendala pelaksanaan jadwal dan pelatihannya.

Baca juga: Stafsus Presiden Usul Siswa SD-SMA Wajib Ikut Pramuka, Ini Alasannya

"Apalagi ketika harus melakukan evaluasi atau penilaian, akhirnya rata-rata nilainya sama," ucap Retno Listyarti.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan menghapus pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Aturan mengenai pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com