Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Pramuka Jadi Ekskul Wajib, Stafsus Presiden: Pramuka Ajarkan "Life Skill" Penting

Kompas.com - 04/04/2024, 13:38 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan, dan Daerah Terluar Billy Mambrasar menilai tidak seharusnya pramuka dicabut dari ekstrakulikuler (Ekskul) yang wajib diikuti siswa.

Menurut Billy, ekskul pramuka sangat banyak memberikan pendidikan tentang kehidupan atau life skill untuk anak-anak.

"Life skill yang diajarkan pramuka sangat penting bagi anak dan jauh lebih penting pada usia tertentu agar dia bisa survived dibandingkan dengan skill kognitif semata," kata Billy dalam siaran Obrolan News Room Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler Sekolah, Apa Itu?

Billy mengatakan, tidak diwajibkannya siswa mengikuti ekskul pramuka akan membuat minat terhadap pramuka semakin rendah.

Padahal, sebenarnya pramuka memuat banyak pelajaran hidup yang penting untuk menjadi bekal di masa depan.

"Saya kira tidak seharusnya ini menjadi pilihan yang akan membuat kemudian lebih parah lagi orangtua siswa merasa ini tidak penting," ujarnya.

Billy menjelaskan, negara maju seperti Singapura dan Amerika Serikat memiliki kegiatan semacam pramuka yang diintegrasikan dengan pendidikan formal.

Hal itu, kata Billy, menunjukkan betapa pentingnya materi yang diajarkan oleh kegiatan pramuka.

"Jadi betapa pentingnya life skill itu, sama pentingnya dengan kemampuan kognitif," jelas Billy.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler Sekolah, Apa Itu?

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan menghapus pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.


Aturan mengenai pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com