Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler Sekolah, Apa Itu?

Kompas.com - 04/04/2024, 13:00 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim meminta tidak ada lagi pihak yang menyebut pemerintah menghapus pramuka dari ekstrakulikuler wajib di sekolah.

Nadiem menuturkan, ekstrakurikuler pramuka sampai saat ini tetap menjadi hal yang wajib disediakan oleh sekolah.

"Karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka

Pramuka jadi kokurikuler sekolah

Nadiem mengatakan, pihaknya juga tengah berencana memasukan kegiatan pramuka ke dalam Kurikulum Merdeka.

Menurutnya, memasukkan pramuka ke Kurikulum Merdeka akan meningkatkan nilai-nilai yang ada dalam kegiatan pramuka.

"Menurut saya secara prinsip adalah bagaimana kami meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya masuk ke dalam Kurikulum Merdeka," ujarnya.

Nantinya, Nadiem ingin kegiatan pramuka masuk ke kurikulum melalui co-curricular atau kegiatan semacam ekstrakulikuler yang diintegrasikan dengan mata pelajaran.

"Jadi itu suatu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler masuk ke dalam kokurikuler apalagi menurut saya lebih menarik lagi dimasukan dalam Profil Pelajar Pancasila," ungkapnya.

Baca juga: Federasi Serikat Guru: Ekskul Pramuka Seharusnya Tidak Dipaksa sebagai Kewajiban

"Sehingga nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program co-curricular. Itu salah satu program yang sedang dibahas," jelas Nadiem.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan menghapus pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai.

kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Aturan mengenai pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com