Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Federasi Serikat Guru: Selama Ini Sekolah Kesulitan Cari Pelatih Pramuka

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, selama ini sekolah kerap kali kesulitan untuk menemukan pelatih ekstrakurikuler (ekskul) pramuka.

Hal itu, kata dia, terjadi ketika pemerintah masih mewajibkan semua siswa sekolah ikut ekskul pramuka.

"Selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka," kata Retno kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Retno menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan ekskul pramuka bersifat wajib, namun implementasinya diserahkan pada masing-masing sekolah.

Pada proses implementasi, kata Retno, sekolah tidak mewajibkan siswanya ikut ekskul pramuka karena kesulitan mendapatkan pelatih.

"Tidak diwajibkan saja, selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka," ujarnya.

"Apalagi kalau diwajibkan yang berarti semua siswa di semua sekolah ikut ekskul pramuka, akibatnya proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Retno, pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah.

Terlebih lagi ketika harus melakukan evaluasi atau penilaian, kegiatan pramuka yang terkendala pelaksanaan jadwal dan pelatihannya.

"Apalagi ketika harus melakukan evaluasi atau penilaian, akhirnya rata-rata nilainya sama," ucap Retno Listyarti.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan menghapus pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/04/190000971/federasi-serikat-guru--selama-ini-sekolah-kesulitan-cari-pelatih-pramuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke