Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan TPPK dan Wewenangnya di Sekolah

Kompas.com - 23/09/2023, 10:07 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, satuan pendidikan perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) seperti yang telah dimandatkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orangtua.

Baca juga: Mendikbud Minta Sekolah Segera Bentuk TPPK dan Satgas untuk Atasi Perundungan

Wewenang TPPK di sekolah

Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK punya wewenang, antara lain:

1. Memanggil dan meminta keterangan, pelapor, korban, saksi, terlapor, orangtua/wali, pendampingi dan atau ahli.

2. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

3. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Saat pengesahan Permendikbudristek PPKSP Nomor 46 Tahun Tahun 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mendorong TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan ke depan setelah peraturan ini disahkan.

Baca juga: Tips Raih Skor IELTS Tinggi, Bisa Buat Persiapan Daftar Beasiswa

Dibentuk dalam 6-12 setelah Permendikbud disahkan

Satuan tugas yang dibentuk 6-12 bulan ke depan ini ada di jenjang PAUD hingga kabupaten/ provinsi dengan skala yang berbeda-beda.

Tugas TPPK dan satgas untuk memastikan program pencegahan, sosialisasi, edukasi, penanganan dan pemulihan berjalan di masing-masing sekolah.

Sedangkan keanggotaan di sekolah terdiri dari perwakilan pendidik (guru) selain kepala sekolah dan juga perwakilan orangtua.

Pasalnya tanpa perwakilan dari orangtua tidak akan menjadi suatu isu bersama, gotong royong tidak akan tercapai kalau orangtua tidak masuk satgas tersebut.

Baca juga: Nadiem: Ada Sanksi Ringan hingga Berat bagi Pelaku Kekerasan di Sekolah

Jika ada laporan kekerasan, TPPK dalam melakukan penanganan secara detail. Mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, pemberian sanksi hingga pemulihan.

Permendikbud Ristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.

Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran di 15 PTS: UII, Trisakti, Untar, dan UPH

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com